Seperti yang kita ketahui bahwasannya berdasarkan Alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan nasional Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Agar dapat mencapai tujuan nasional tersebut tentunya diperlukan kontribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai pemahaman mengenai wawasan kebangsaan, kesadaran bela negara, dan SANKRI (Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Wawasan kebangsaan merupakan suatu cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan 4 (empat) konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Adapun yang dapat dikatakan sebagai jati diri bangsa Indonesia adalah bendera negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Dalam mencapai tujuan nasional, tentunya sebuah negara tidak terlepas dari suatu potensi ancaman, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, baik secara langsung maupun tidak langsung yang diperkirakan akan membahayakan tatanan serta kelangsungan hidup suatu bangsa atau negara.
Oleh karena itu, maka kesadaran bela negara yang merupakan tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman perlu ditumbuhkembangkan oleh ASN. ASN diharapkan dapat meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini, mewujudkan kepekaan terhadap fenomena atau gejala yang mencurigakan dan mempunyai kesiapsiagaan dan antisipasi dalam menghadapi berbagai potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan melalui kewaspadaan dini.
Bela negara tersebut dapat dilakukan oleh ASN pertama kali dengan menumbuhkannya melalui kecintaan tanah air, kemudian mengembangkannya dengan sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan mengaktualisasikannya dengan suatu tindakan nyata berupa kemampuan awal bela negara yang merupakan nilai dasar bela negara sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, yaitu :
1. Cinta tanah air;
2. Sadar berbangsa dan bernegara;
3. Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara;
5. Kemampuan awal Bela Negara.