Lihat ke Halaman Asli

Grey Julian Hae Doko

Mahasiswa S1 Akuntansi

Pengakuan terhadap "Aset Tak Berwujud" Sesuai Standar Akuntansi

Diperbarui: 26 November 2022   17:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu aset tak berwujud? Mungkin terlintas dibenak kita orang awam bahwa, aset pasti semua ada wujudnya. Namun, jangan salah bahwa aset itu pun ada yang tidak berwujud. 

Contohnya seperti, hak cipta (copyright), hak paten, hak franchise dan lisensi, goodwill, dan lain sebagainya. Lalu, bagaimana perusahaan mengakui dan mencatat aset tak berwujud pada laporan keuangan mereka sesuai dengan standar? Mari kita bahas selengkapnya mengenai PSAK 19 tentang "Aset Tak Berwujud".

Aset tak berwujud merupakan aset yang bisa atau dapat diidentifikasi tanpa ada wujud fisiknya. Namun, aset tak berwujud dapat menambah jumlah aset perusahaan, yang dimana bisa menambah nilai dari sebuah perusahaan tersebut. Aturan mengenai, bagaimana aset tak berwujud dicatat dan diakui sesuai standar, diatur dalam PSAK 19. 

Pada PSAK 19 dikatakan bahwa, sebuah aset tak berwujud diakui jika, kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis di masa depan dan biaya perolehan aset tersebut bisa diukur secara andal. Tentunya, harus dengan alasan yang masuk akal dari perusahaan, untuk dapat menilai apakah aset tersebut mempunyai manfaat ekonomis di masa depan.

Setiap aset tentunya mempunyai masa manfaat ekonomisnya, begitpun dengan aset tak berwujud. Maka dari itu, maka setiap aset harus dihitung nilai penyusutannya. Perhitungan penyusutan aset tak berwujud menggunakan dua metode yaitu, saldo menurun dan garis lurus. 

Pengakuan nilai aset tak berwujud diakui sebesar biaya perolehan aset, dimana sejumlah kas dan setara kas dibayar untuk membuat atau membangun maupun mengakuisisi aset tersebut.

Itulah penjelasan singkat, bagaimana perusahaan mencatat dan mengakui aset tak berwujud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline