Lihat ke Halaman Asli

Apakah Pilpres dapat Diulang?

Diperbarui: 16 April 2024   16:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pemilu 2024

Terkait pemilihan presiden pada tanggal 14-02-2024 mengalami timbulnya beberapa  kecurangan yang di anggap oleh paslon lain terhadap paslon yang secara resmi dinyatakan  menang sebagai presiden 2024/2029 oleh KPU. Sehingga kedua paslon tersebut menggugat ke MK supaya di lakukannya pemilihan ulang Presiden dan Wakil Presiden secara menyeluruh.Akan tetapi dalam gugatannya paslon 02 dinyatakan akan didiskualifikasi apabila melakukan pemilihan ulang.ujar paslon 01 dan 03 dalam gugatannya di MKSejak tahun 2004,Sejarah menyatakan bahwa belum pernah terjadi pemilihan presiden dapat dilaksanakan dua kali atau pemilihan ulang .Berdasarkan dasar hukum UU NO O7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 372 ayat(1) "Mengatur bahwa pemungutan suara di TPS dapat di ulang apabila terjadi bencana alam/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan". Pemilihan ulang bisa terjadi apabilan ke 3 pihak capres memperoleh kesamaan persen(%) maka pemilihan ulang dapat di lakukan. Pemilihan Presiden dan Wakil presiden dapat di laksanakan ulang apabila sesuai dengan ketentuan yang sudah di tetapkan dalam UU pemilu ,Tetapi untuk pemilihan ulang dengan mengeluarkan gugatan angket baru kali ini.dan belum di putuskan oleh MK




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline