Lihat ke Halaman Asli

Gregorius Aditya

TERVERIFIKASI

Brand Agency Owner

"Karya yang Dikirim Menjadi Hak Milik Panitia", Sebuah Pencurian Intelektual?

Diperbarui: 9 November 2023   08:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Mural yang dibuat Seniman The Popo. (Foto: KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Saat kuliah hari sabtu lalu, saya dan rekan-rekan sesama mahasiswa terlibat diskusi yang cukup seru. Tema kuliah yang menjadi bahasan hari itu adalah mengenai valuasi kekayaan intelektual. 

Diskusi kami mulai memanas ketika seorang rekan bercerita bahwa ia memiliki teman yang pernah mengikuti kompetisi inovasi di internal perusahaan dan kemudian karyanya diklaim hak patennya oleh perusahaan sebagai milik perusahaan.

Sementara, sang teman tidak mendapat royalti sama sekali dari inovasi yang dibuatnya sendiri yang mana ia sendiri tidak dihubungi oleh panitia atas pemindahan kepemilikan inovasinya. 

Pengajar kami kemudian menengahi bahwa sebenarnya hal semacam itu solusinya semestinya sebelum diajukan dalam kompetisi telah didaftarkan hak kekayaan intelektualnya.

Saya pribadi kemudian setelah kelas hari itu tertarik menelusuri lebih jauh tentang perkara dimana di lapangan banyak sekali kompetisi inovasi dan desain yang memiliki klausul bahwa setiap "karya yang dikirimkan menjadi hak milik panitia". Mencoba memahami pro-kontranya dan beropini.

Aspek Hukum dalam Hak Cipta dan Praktek Pelanggaran dalam Lomba

Berdasarkan smartlegal.id, dalam hal desain saja, memang seringkali perusahaan melakukan sayembara atau kompetisi logo untuk suatu programnya dalam rangka menghemat budget sehingga perusahaan dapat memperoleh pilihan yang baik atas desain yang dicarinya. 

Saya memperoleh kesimpulan bahwa Undang-Undang Hak Cipta sendiri pada dasarnya menekankan bahwa seorang pembuat memiliki hak cipta sejak karyanya dipublikasikan, namun di sisi lain juga Undang-Undang memberi ruang pemindahan hak cipta dari pencipta pada sebuah institusi melalui perjanjian pengalihan hak cipta. 

Pada titik ini, idealnya dilakukan secara praktek adalah perusahaan dapat mencantumkan pada klausul ketentuan dan persyaratan lomba.

Dalam undang-undang yang sama yang mengatur Hak Cipta ditemui ekskusivitas instansi pemerintah berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU No. 19 Tahun 2002 yang mana peserta sayembara diakui sebagai pencipta karya namun Hak Cipta ada pada pemerintah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline