Lihat ke Halaman Asli

Pemerintahan Daerah Kabupaten Manggarai Timur

Diperbarui: 6 Januari 2025   13:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surabaya. Sumber ilustrasi: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

1. Perubahan Pertama Undang-undang No 9 Tahun 2015 atas Undang-undang No 23 Tahun 2014

Pemerintah daerah adalah kepala daerah dan perangkat daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Prinsip Desentralisasi: Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prinsip Dekonsentrasi: Pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau instansi vertikal di wilayah tertentu

Prinsip Tugas Pembantuan: Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan/atau desa serta dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan

Otonomi Luas, Nyata, dan Bertanggung Jawab:
 Luas: Otonomi mencakup semua urusan pemerintahan kecuali urusan yang ditentukan dalam undang-undang sebagai urusan Pemerintah Pusat.

  Nyata: Pelaksanaan otonomi dilakukan secara nyata sesuai dengan kondisi objektif daerah dan kemampuan daerah.

  Bertanggung Jawab: Pelaksanaan otonomi harus mampu mempertanggungjawabkan kepada masyarakat daerah yang bersangkutan.

Perubahan Kedua Undang-undang No 2 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2014

Pemerintah daerah adalah kepala daerah dan perangkat daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Prinsip Desentralisasi: Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline