Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per tanggal 1 Januari 2025 masih menjadi perbincangan hangat. Mulai dari masyarakat biasa, para pakar, pengusaha, hingga Pemerintah RI selaku penentu pemberlakukan keputusan tersebut.
Merujuk klikpajak.id, Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang ataupun jasa kena pajak dengan tarif PPN terbaru saat ini sebesar 11 persen dan naik menjadi 12 persen pada 2025 sesuai UU HPP.
Kenaikan PPN 12 persen diperkirakan berpengaruh terhadap kondisi perekonomian masyarakat. Efek domino bakal melanda Indonesia. Kehidupan ekonomi sebagian besar masyarakat menjadi terganggu.
Efek domino negatif kenaikan PPN 12 persen
Beberapa efek negatif yang mungkin terjadi akibat kenaikan PPN tersebut antara lain, namun tidak terbatas pada beberapa hal berikut ini.
1. Inflasi
Kenaikan PPN dapat menyebabkan harga barang dan jasa naik. Kenaikan barang dan jasa ini memicu inflasi sebab biaya produksi yang lebih tinggi akan diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi.
Inflasi menyebabkan uang yang dimiliki masyarakat memiliki nilai riil yang lebih rendah. Akibatnya, masyarakat perlu mengeluarkan lebih banyak uang untuk barang atau jasa yang sama.
Inflasi dapat mengurangi daya beli masyarakat karena uang menjadi kurang bernilai. Tadinya Rp 5.000 dapat digunakan untuk membeli 3 bungkus kopi di kios, berkurang nilainya menjadi Rp 5.000 per 2 bungkus.
2. Penurunan daya beli
Akibat kenaikan harga barang dan jasa, masyarakat mungkin akan merasa kurang mampu untuk membeli barang atau jasa yang sama seperti sebelumnya.
Penurunan daya beli ini dapat berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.