Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Pernikahan juga melahirkan hak dan kewajiban di antara pasangan.
Pernikahan harus dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing calon mempelai. Juga harus tercatat menurut Undang Undang Perkawinan.
Dari kedua hal tersebut, pernikahan tak perlu dilakukan secara meriah sampai harus berhutang. Cukuplah disahkan sesuai agama yang dianutnya dan pengakuan secara sah dari aspek UU Perkawinan.
Faktor penyebab utang pernikahan
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pasangan muda untuk rela mengambil hutang demi pesta pernikahan mereka yang seringkali melampaui batas kemampuan financial.
1. Tekanan sosial
Beberapa pasangan muda mungkin merasa tertekan oleh ekspektasi dari keluarga, teman-teman, atau masyarakat sekitar untuk mengadakan pesta pernikahan yang mewah dan meriah.
Hal ini bisa membuat mereka merasa perlu untuk mengambil hutang demi memenuhi harapan-harapan tersebut.
2. Tidak adanya perencanaan keuangan yang matang
Banyak pasangan muda mungkin belum memiliki pengalaman atau pengetahuan yang cukup dalam hal perencanaan keuangan.
Mereka mungkin tidak menyadari konsekuensi dari mengambil hutang dan berpikir bahwa mereka bisa melunasi hutang tersebut di kemudian hari.
3. Pengaruh media sosial
Media sosial seringkali menampilkan pesta pernikahan yang mewah dan glamour.
Tampilan wow ini bisa membuat pasangan muda merasa tergoda untuk meniru atau bahkan melebihi standar yang ditampilkan.
Pengaruh ini mendorong pasangan pengantin muda untuk mengambil hutang demi menciptakan kesan yang sama dalam pesta pernikahan mereka.