Lihat ke Halaman Asli

Gregorius Nafanu

TERVERIFIKASI

Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Hari Tani Nasional 2024, Problematika dan Kiat Meningkatkan Kesejahteraan Petani

Diperbarui: 24 September 2024   10:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nasib Petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 Ha di hari Pertanian Nasional (dok foto: kompas.com)

Hari ini, Selasa (24 September 2024) merupakan peringatan Hari Tani Nasional ke-61. Di usianya yang ke-61 ini, ada beberapa pertanyaan besar yang muncul di dalam benak. 

Mengapa masih banyak petani Indonesia yang belum merasakan kesejahteraan yang optimal, dan apakah upaya yang dilakukan para pengambil kebijakan telah memadai sehingga pertanian di Indonesia makin maju?

Atau, apakah sebaliknya pertanian di Indonesia semakin mundur karena salah kelola?

Salah satu fakta, berdasarkan data Sensus Pertanian 2023 yang dipublikasikan dalam Badan Pusat Statistik tahun 2023 meunjukkan, jumlah rumah tangga usaha pertanian gurem meningkat dibandingkan dengan sensus yang sama di tahun 2013.

Rumah tangga kategori usaha pertanian gurem yang menguasai lahan tak lebih dari 0,5 Ha di tahun 2013 sebanyak 14.248.864 rumah tangga. Naik hingga 15,68% di tahun 2023, yaitu sebanyak 16.891.120 rumah tangga di tahun 2023.

Dengan penguasaan lahan yang kurang dari 0,5 hektar, maka kesejahteraan petani masih belum optimal, bahkan banyak yang masuk kategori tidak sejahtera.

Sekilas tentang Hari Tani Nasional

Peringatan Hari Tani Nasional mulai dilaksanakan sejak tanggal 24 September 1963. Keputusann tersebut ditetapkan oleh Presiden Soekarno dalam Keppres RI Nomor 169 Tahun 1963.

Akan tetapi sebelum itu, telah ditetapkan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 September 1960. Karena itu, sebagian menyebut kalau Hari Tani Nasional sudah ada sejak 24 September 1960.

Proses penetapan UUPA 1960 memakan waktu yang lumayan panjang, sejak tahun 1948. Di tahun itu, dibentuk Panitia Agraria Yogya, lalu Panitia Agraria Jakarta (1951), dan Panitia Soewahjo (1955).

Lalu ada juga pembentukan Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958), dan Rancangan Sadjarwo pada tahun 1960.

Dari sejumlah panitia dan rancangan itulah kemudian DPR-GR yang dipimpim K.H. Zainul Arifin lalu menerima penetapan Undang Undang Pokok Agraria yang dikenal dengan nama UUPA 1960.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline