Presiden Jokowi telah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (15 Agustus 2024 di Istana Negara Jakarta). Pelantikan ini merupakan pelaksanaan dari Perpres No. 83 Tahun 2024 Tentang Badan Gizi Nasional.
Seiring pelantikan badan baru ini, muncul beberapa pertanyaan seperti:
- Apakah Badan ini akan mampu mengemban tugas meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan di Indonesia?
- Apakah tidak ada tumpang tindih program antarinstansi, terutama dengan instansi kesehatan dan pendidikan?
- Dapatkan Badan Gizi Nasional berkontribusi terhadap penurunan stunting dan kasus kelaparan?
Hal yang pasti, Badan Gizi Nasional bakal mengelola Program Makan Bergizi Gratis yang diusung presiden terpilih pada Pilpres 2024, Prabowo Subianto.
Adapun struktur organisasi Badan Gizi Nasional terdiri dari Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana.
Dewan pengarah terdiri atas dewan ketua dan anggota. Sedangkan susunan Dewan Pengurus terdiri dari:
- Kepala
- Wakil Kepala
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
- Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
- Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
- Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
- Inspektorat Utama.
Badan yang baru berumur beberapa minggu ini diharapkan dapat melakukan tugas dan fungsinya dalam hal koordinasi, implementasi, serta monitoring dan evaluasi (MonEv).
Tujuh Fungsi Badan Gizi Nasional
Merujuk pada laman setkab.go.id, Badan Gizi Nasional memiliki 7 fungsi untuk melaksanakan tugasnya sesuai Perpres No.83/2024. Ketujuh fungsi tersebut adalah sebagai berikut.
1. Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan, penyaluran, promosi dan kerja sama, dan MonEv pemenuhan gizi nasional.
2. Menyediakan dan menyalurkan, melakukan promosi dan kerjasama, serta memantau dan mengawasi pemenuhan gizi nasional.