Lihat ke Halaman Asli

Gregorius Nafanu

TERVERIFIKASI

Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Menanti Terobosan Badan Gizi Nasional Menuju Pendidikan Generasi Muda Berkualitas

Diperbarui: 26 Agustus 2024   10:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Jokowi lantik kepala BGN , Kepala BPOM dan Kakan Komunikasi Kepresidenan di Istana Negara, 15 Agustus 2024 (dok foto: BPMI Setpres/Rusman)

Presiden Jokowi telah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (15 Agustus 2024 di Istana Negara Jakarta). Pelantikan ini merupakan pelaksanaan dari Perpres No. 83 Tahun 2024 Tentang Badan Gizi Nasional.

Seiring pelantikan badan baru ini, muncul beberapa pertanyaan seperti:

  • Apakah Badan ini akan mampu mengemban tugas meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan di Indonesia?
  • Apakah  tidak ada tumpang tindih program antarinstansi, terutama dengan instansi kesehatan dan pendidikan?
  • Dapatkan Badan Gizi Nasional berkontribusi terhadap penurunan stunting dan kasus kelaparan?

Hal yang pasti, Badan Gizi Nasional bakal mengelola  Program Makan Bergizi Gratis yang diusung presiden terpilih pada Pilpres 2024,  Prabowo Subianto.

Adapun struktur organisasi Badan Gizi Nasional terdiri dari Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana.

Dewan pengarah terdiri atas dewan ketua dan anggota. Sedangkan susunan Dewan Pengurus terdiri dari:

  • Kepala
  • Wakil Kepala
  • Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
  • Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
  • Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
  • Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
  • Inspektorat Utama.

Badan yang baru berumur beberapa minggu ini diharapkan dapat melakukan tugas dan fungsinya dalam hal koordinasi, implementasi, serta  monitoring dan evaluasi (MonEv).

Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (dok foto: kompas.com/Ardito Ramadhan)

Tujuh Fungsi Badan Gizi Nasional

Merujuk pada laman setkab.go.id,  Badan Gizi Nasional memiliki 7 fungsi untuk melaksanakan tugasnya sesuai Perpres No.83/2024. Ketujuh fungsi tersebut adalah sebagai berikut.

1. Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan, penyaluran, promosi dan kerja sama, dan MonEv  pemenuhan gizi nasional.

2. Menyediakan dan menyalurkan, melakukan promosi dan kerjasama, serta memantau dan mengawasi pemenuhan gizi nasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline