Lihat ke Halaman Asli

Gregorius Nafanu

TERVERIFIKASI

Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Tiga Peristiwa Penting Sehari Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Diperbarui: 18 Agustus 2024   07:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sidang perdana PPKI hasilkan 3 keputusan penting pada tanggal 18 Agustus 1945 (dok foto: Osaman Raliby/dok Historica via kompas.com)

Ada tiga peristiwa penting sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tanggal 18 Agustus 1945. Sejarah tersebut ditorehkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau sering dikenal sebagai PPKI.

Sekalipun kemerdekaan Indonesia tidak diproklamasikan tanpa dirundingkan terlebih dahulu dengan PPKI, badan ini tetap melanjutkan kerjanya.

Setelah Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta mengatasnamakan Bangsa Indonesia melakukan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus, PPKI pun melakukan sidangnya.

Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan 3 keputusan penting untuk memulai tatanan kehidupan negara baru bernama Indonesia.

1. Menetapkan UUD 1945

PPKI berhasil menetapkan  Undang Undang Dasar yang telah dirancang oleh Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Karena badan penyelidik ini dibentuk oleh Jepang (tanggal 29 April 1945),  maka dalam dokumen-dokumen Jepang, dinamakan sebagai Dokuritsu Junbi Coosakai.

Dari penetapan UUD 45 ini adalah bahwa bentuk negara baru yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 ini adalah Negara Kesatuan berbentuk Republik yang kemudian dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di dalam pembukaan UUD 1945, tercantum  tujuan negara Indonesia, yaitu:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ikur melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial.

Selain itu,  Pembukaan UUD 1945 mencantumkan dengan jelas,  dasar negara Indonesia yang dikenal dengan Pancasila, yaitu:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  • Keadilan Sosila bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia (dok foto: kompas.com)

2. Memilih Presiden dan Wapres pertama

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline