Lihat ke Halaman Asli

Gregorius Nafanu

TERVERIFIKASI

Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Warga Mulai Pasang Bendera Merah Putih Tanggal 1-31 Agustus, Ini Aturan dan Larangan yang Perlu Dipahami

Diperbarui: 2 Agustus 2024   13:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aturan pengibaran Bendera Merah Putih (dok foto: Shutterstock/Reca Ence via kompas.com)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI telah mengeluarkan Surat Edaran kepada warga negara Indonesia untuk memasang Bendera Merah Putih dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

Surat Edaran dengan Nomor B-04/M/S/TU.00.030712024 tertanggal  2 Juli 2024 dimaksudkan agar warga Indonesia mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing.

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Merah Putih ini  dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 2024. 

Meskipun  demikian, pemasangan atau pengibaran Bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan, mengingat Sang Merah Putih adalah Bendera Negara Indonesia.

Adapun tata aturan pemasangan dan larangan memperlakukan Bendera Merah Putih sebagai Bendera Negara ini telah diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pengibaran bendera pusaka tanggal 17 Agustus 1945 (dok foto: nasional.kompas,com)

Aturan Pemasangan dan/atau Pengibaran Bendera Negara

Di dalam pasal 7 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009, terdapat 7 ayat aturan yang perlu dibaca dan dipahami oleh warga negara yang akan memasang dan/atau mengibarkan Bendera Merah Putih.

Berikut ini ayat-ayat dari pasal 7 mengenai penggunaan Bendera Negara sepeerti tertulis dalam https://peraturan.bpk.go.id.

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. 

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. 

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline