Peta koalisi dan oposisi dalam sistem Pemerintahan Indonesia tampaknya akan berubah pasca penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Mahkamah Konsitusi (MK) telah menolak gugatan paslon Anies-Muhaiman dan Ganjar-Mahfud pada tanggal 22 April 2024.
Lalu paslon nomor urut 2 Prabowo Subiant0 dan Gibran Rakabuming Raka pun dilantik pada tanggal 24 April 2024 menjadi Presiden dan Wakil Presiden hasil pemungutan suara Pilpres tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Koalisi versus Oposisi
Merujuk pada KBBI, koalisi diartikan sebagai kerja sama antara beberapa Partai Politik (Parpol) untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen.
Lebih lanjut kompas.com (15 Maret 2023) mengutip Enciclopaedia Britannica mendifinisikan koalisi sebagai suatu kelompok yang melakukan koordinasi secara terbatas untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Ciri-ciri koalisi adalah kumpulan orang-orang yang memiliki suatu ikatan, punya identitas, dan tujuan bersama. Dengan demikian, koalisi tidak melulu terkait dengan Parpol.
Akan tetapi sekarang ini, sebutan koalisi lebih tertuju pada koalisi beberapa Parpol untuk meraih suara lebih banyak di parlemen sekaligus ikut serta dalam pemerintahan.
Sedangkan oposisi adalah partai penentang di dewan perwakilan dan sebagainya yang menentang dan mengkritik pendapat atau kebijaksanaan politik golongan yang berkuasa (kbbi.web.id).
Oposisi ini bisa terdiri dari satu partai saja, atau beberapa partai yang berseberangan dengan pihak yang berkuasa.