Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Senin (22 April 2024).
Ada dua nomor perkara yang saat ini tengah ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan sengketa Pilpres 2024.
Kasus pertama adalah perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh paslon Presiden dan Wapres Nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Pembahasan kedua adalah perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh pasangan calon Presiden dan Cawapres nomor urut 3 atas nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Paslon nomor urut 2, Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka adalah pemenang Pilpres 2024 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena itu, paslon nomor urut 2 termasuk yang dilaporkan dalam sengketa Pilpres 2024 atau PHPU ini. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menjadi yang terlapor.
Dalam sidang perkara yang digelar, MK telah menerima keterangan para saksi, termasuk saksi ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak yang berperkara.
Menariknya, muncul dari pihak ketiga yang mengajukan diri menjadi Amicus Curiae dalam perkara Perselisihan Hasil Oemilihan Umum (PHPU).
Sejauh ini, MK telah menerima 52 pengajuan Amicus Curiae (AC) dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). AC tersebut diajukan secara individual, kelompok dan kelembagaan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono pada hari Sabtu, 20 Februari 2024. Sementara, informasi resmi di portal MK tertulis pada hari Jumat, 19 Februari 2024 tercatat 48 pengajuan AC.