Seragam sekolah semakin banyak saja jenisnya. Belum lagi Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mau mengubah peraturan seragam sekolah di penghujung jabatannya. Makin komplek jadinya.
Dalam sekejap, isu tersebut berkembang. Namun diklarifikasi langsung oleh Mendikbudristek bahwa perubahan peraturan seragam sekolah untuk siswa Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah itu tidaklah benar.
Merujuk pada artikel kompas.com yang dirilis Selasa (16 April 2024), aturan seragam sekolah masih sama seperti yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, seragam sekolah itu terdiri dari seragam nasional, seragam Pramuka, dan seragam yang ditentukan oleh setiap sekolah dimana siswa terdaftar sebagai siswa dan siswi.
Selain seragam nasional itu, ada lagi seragam sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing daerah. Kebanyakan, berupa pakaian adat yang sesuai dengan kondisi setempat.
Mari, kita urai jenis-jenis seragam sekolah, plus seragam yang diwajibkan oleh dinas pendidikan setempat. Ada 3-5 seragam sekolah yang harus dimiliki oleh anak sekolah.
1. Seragam Nasional
Semua orang tua sudah tentu paham betul dengan seragam sekolah nasional ini. Putih merah untuk siswa Sekolah Dasar. Putih biru untuk siswa SMP, dan putih abu-abu untuk pelajar setingkat SMA.
Masih ada atribut lain yang harus dibeli, yaitu topi, dasi, dan ikat pinggang. Termasuk di dalamnya, sepatu dan kaos kaki yang ditetapkan oleh sekolah.
Masing-masing aturan mengenai warna, model, dan atribut yang dipasang pada seragam nasional ini bisa pada dasarnya telah dipahami oleh siswa dan orang tua.
2. Seragam Pramuka
Seragam sekolah kedua adalah seragam Pramuka. Di sekolah yang memang Pramuka menjadi Ekstrakurikuler wajib, maka siswa harus memiliki pakaian Pramuka lengkap.