Sengketa Pilpres 2024 yang disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hampir memasuki etape terakhir. Sesuai rencana, sidang putusan MK akan digelar tanggal 22 April 2024 mendatang.
Seperti yang diketahui, kubu Paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan pelaksanaan dan hasil dari Pilpres 2024.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres pada tanggal 20 Maret 2024.
Dalam pengumuman resmi KPU, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang dengan total perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara.
Sedangkan pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 40.971.906 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.
Dengan jumlah suara sebanyak itu dan hampir merata di seluruh Provinsi, maka Pilpres 2024 dinyatakan hanya satu putaran saja.
Selanjutnya, Paslon nomor urut 1 pun mendaftarkan gugatan resmi ke MK pada tanggal 21 Maret 2024 dengan 9 poin gugatan.
Selang 2 hari (23 Maret 2024), kubu Paslon nomor urut 3 juga memasukkan gugatan ke MK dengan 5 poin gugatan.
Amicus Curiae dan Harapan Terciptanya Keadilan
MK telah menjalankan beberapa kali sidang kasus gugatan hasil Pilpres 2024 ini. Termasuk mendengarkan para saksi dan selanjutnya akan menggelar sidang keputusan pada tanggal 22 April 2024.
Megawati Sukarnoputri pun tidak tinggal diam. Melalui media Kompas, ketua umum PDI Perjuangan ini pun mencurahkan opininya dengan judul Kenegarawan Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipublikasikan pada tanggal 8 April 2024.