Lihat ke Halaman Asli

Gregorius Nafanu

TERVERIFIKASI

Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dampak Kenaikan Pajak Hiburan bagi Pelaku Usaha

Diperbarui: 17 Januari 2024   05:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makin tingginya pajak di industri hiburan menyebabkan banyak pelaku usaha kesulitan bertahan (dok foto: blog.pajak.io)

Banyak persoalan yang muncul, ketika pajak hiburan dinaikkan hingga dianggap sangat tinggi bagi pelaku usaha jasa hiburan. Tak hanya itu, konsumen juga turut mengalaminya. Sebab ujung-ujungnya, pajak dikenakan pada konsumen. Terkait financial tentunya.

Pajak hiburan adalah jenis pajak yang dikenakan atas kegiatan atau layanan hiburan. Contohnya: pertunjukan seni, konser, bioskop, acara olahraga, dan kegiatan hiburan lainnya. 

Pajak hiburan biasanya diberlakukan oleh pemerintah daerah atau lokal. Tujuannya  untuk mendapatkan pendapatan dari kegiatan hiburan yang diadakan di wilayah tersebut. 

Cara pemungutan pajak hiburan bervariasi bergantung pada regulasi di masing-masing daerah. Namun umumnya pajak hiburan dipungut melalui beberapa cara berikut.

1. Pemungutan langsung oleh penyelenggara hiburan

Dalam beberapa kasus, penyelenggara acara atau kegiatan hiburan bertanggung jawab untuk mengumpulkan pajak hiburan dari peserta atau penonton. Hasil dari pungutan pajak ini kemudian dibayarkan kepada otoritas pajak setempat. 

2. Pemungutan melalui pembelian tiket atau harga masuk 

Pajak hiburan bisa juga dipungut dengan cara memasukkan jumlah pajak ke dalam harga tiket atau harga masuk ke tempat hiburan. 

Hal ini membuat proses pemungutan pajak menjadi lebih transparan bagi konsumen. Meskipun kadang ada "manipulasi".

3. Pungutan secara berkala

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline