Lihat ke Halaman Asli

Gregorius Nafanu

TERVERIFIKASI

Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Sudah Sepantasnya Palu UU Perlindungan PRT Diketok

Diperbarui: 4 Februari 2023   06:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mari bersatu mendukung RUU Perlindungan PRT menjadi Undang-Undang (dok foto: Kompas/Heru Sri Kumoro)

Bangun lebih awal, tidur paling akhir. Tinggalnya pun di dapur, berdekatan dengan gudang. Beruntunglah, PRT yang tinggal di luar. Bisa datang dan pulang sesuai dengan kesepakatan. Paling tidak, setelah semua pekerjaan harian dinyatakan beres oleh majikan.

Pembantu Rumah Tangga disingkat PRT. Belakangan berubah menjadi ART, Asisten Rumah Tangga. Sebutan asisten, nampaknya dirasa lebih keren daripada pembantu. Namun pertanyaannya adalah apakah beban kerja mereka menurun dan tingkat kesejahteraan meningkat seiring dengan perubahan sebutan tersebut?

Barangkali jawabannya akan relatif. Tergantung pada setiap rumah tangga yang mempekerjakan orang lain menjadi pembantu di rumah. Ada yang memperlakukan pembantu dengan sangat baik, bahkan dianggap sebagai keluarga. Ada yang standar saja dan ada yang menganggap PRT sebagai babu, mirip-mirip zaman dahulu kala.

PRT asal NTT diduga mengalami kekerasan (dok foto: merdeka.com)

Pembantu yang tinggal di luar, mungkin memiliki waktu kerja yang lebih singkat daripada mereka yang tinggal di dalam rumah sang majikan. Namun seringkali pembantu yang tinggal di rumah majikan bekerja melebihi batas waktu.

Para pembantu yang tinggal bersama majikan ini harus bangun tidur lebih awal, saat tuan dan nyonya masih pulas di peraduannya. Dan ketika malam tiba, mereka harus menyelesaikan pekerjaan rumah di saat pemilik rumah telah tertidur di kamar mereka. Ya, bangun lebih awal dan tidur paling akhir.

Kehadiran para pembantu rumah tangga ini seringkali tak dianggap oleh tuan dan nyonya rumah. Upah mereka, tak sebanding dengan beban kerja yang melekat padanya. Kesalahan sedikit, akan mendapatkan hukuman. Dimarahi, dikatai dengan maksud merendahkan pembantu, diancam akan memotong gajinya, hingga dicubit. Bahkan pada beberapa kasus, dipukul dan disetrika.

Majikan yang mempekerjakan pembantu, baru sadar ketika ditinggal pembantu karena mudik dan tak pulang-pulang. Mereka merasa sangat terbebani saat mengambil alih peran pembantu. Namun cepat melupakan beban kerja tersebut, manakala mendapatkan pembantu rumah tangga yang baru. 

Mari mendukung UU PPRT untuk melindungi jutaan rakyat yang berprofesi sebagai PRT (dok foto: merdeka.com)

5.625 Kasus Kekerasan pada PRT tahun 2017-2022

Data dari Jala PRT alias Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga yang dirilis oleh metrotvnews.com menyebutkan, tercatat sebanyak 5.265 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang tahun 2017 hingga 2022. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline