Lebih kurang dua tahun pandemi di Indonesia, mengacak-acak sistem kerja dan gaya belajar di Indonesia. Istilah Work From Home (WfH) dan Work From Office (WfO) menjadi begitu populer.
Bekerja, bukan hanya dilakukan oleh karyawan atau orang yang bekerja pada instansi atau perusahaan tertentu lalu mendapatkan kompensasi berupa gaji atau upah. Tetapi dilakukan juga oleh para owner atau pemilik perusahaan.
Mereka, para owner pun banyak yang kantornya terpisah dari rumah. Dengan demikian, WFO atau WFH berlaku bagi pemilik dan karyawan.
Di masa pandemi Covid-19, kita patut bersyukur sebab PHK tidak terlalu brutal dilaksanakan.
Pandemi Covid-19, tidak membawa kiamat dalam dunia kerja. Pemberi kerja dan penerima kerja tetap mempertahankan kesepakatan kerja, sekalipun harus mengubah pola kerja, kadang bekerja dari rumah, kadang harus pergi dan bekerja di kantor.
Saat terjadi perubahan tempat kerja, banyak yang memang tidak siap. Para pekerja level supervisor ke atas masih dapat melakukan pekerjaannya dari rumah. Mengandalkan online meeting atau mengirimkan hasil pekerjaan via email kepada bawahan, atasan, atau kepada kolega dan owner.
Sementara para pekerja yang memang tak bisa bekerja secara online, diberhentikan sementara atau tetap diberikan sejumlah pekerjaan di kantor. Contohnya, security datang dan memastikan keamanan kantor, cleaning service datang beberapa kali seminggu untuk membersihkan kantor.
Saya pribadi, tak mempersoalkan apakah itu WFO atau WFH. Yang paling penting, adalah menjalankan semua aktivitas dengan penuh tanggung jawab. Tentu saja, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan Bekerja dari Rumah (WFH)
Menurunnya biaya operasional
Bekerja di rumah tentu saja mengurangi biaya operasional kantor. Pemakaian listrik, internet kantor, konsumsi dan ATK berkurang, bahkan nihil.
Tak hanya itu, pengeluaran personal untuk transportasi pun berkurang. Biaya untuk membeli BBM atau bepergian dengan transportasi publik, menjadi menurun pula.