Rencana pemberlakuan Eletronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di sejumlah ruas jalan di Jakarta, sebenarnya bukan hal baru.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ, malah telah menargetkan untuk memberlakukan ERP ini di tahun 2020 lalu. Bahkan pernah diujicobakan di tahun 2015.
Dua tahun berlalu, tanpa pemberitaan. Tetiba, muncul lagi dengan alasan untuk mengurangi kemacetan lalulintas di sejumlah ruas jalan protokol yang semakin macet. Dan seperti biasa, pro kontra pun muncul, bersamaan dengan pemberitahuan maksud tersebut kepada publik.
Kompas.com, (18 November 2019) pernah menurunkan artikel terkait rencana pemberlakuan ERP ini.
Saat itu, bahkan Bambang Prihartono selaku ketua BPTJ menargetkan, ERP diberlakukan tak hanya di Jakarta tetapi meluas hingga Depok, Bekasi dan Tangerang. Ditambah lagi dengan area yang ada di perbatasan Jabodetabek.
Usaha untuk Mengatasi Kemacetan
Melihat rencana yang telah memakan waktu lama, dan belum diberlakukan tentu saja menimbulkan pertanyaan-pertanyaan, khususnya bagi masyarakat yang bakal menggunakan jalur jalan berbayar tersebut.
Kompleksitas kemacetan lalulintas di Jakarta, membuat mayoritas masyarakat menjadi skeptis dengan berbagai perencanaan dari pemerintah.
Sebab, bukan baru kali ini pemerintah meluncurkan program-program untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, utamanya di Jakarta dan sekitarnya.
Beberapa program Pemerintah setempat yang masih diingat oleh publik antara lain 3 in 1. Program ini dibuat oleh Gubernur Sutiyoso.