Kasus polio menjadi viral saat ditemukan pasien positif polio pada seorang anak berusia 7 tahun 2 bulan di Kabupaten Pidie, NAD. Kasus ini kemudian direspon oleh Kemenkes RI per tanggal 11 November 2022. Lalu menyusul dua kasus lagi, masih di NAD.
Informasi ini disampaikan melalui berbagai media, termasuk diunggah dalam kanal YouTubenya. Dan Kemenkes RI pun memutuskan untuk menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) polio.
Virus Polio
Polio sendiri merupakan salah satu penyakit yang disebabkan oleh virus. Termasuk dalam golongan Human Enterovirus, bereplikasi di usus dan dikeluarkan melalui tinja.
Kemkes RI melalui situs infeksiemerging.kemkes.go.id menyebutkan terdapat tiga strain, yaitu Brunhilde (strain-1), Lansig (strain-2), dan Leon (strain-3). Penyakit virus polio dapat menyebabkan penderitanya lumpuh karena kerusakan sum-sum tulang belakang akibat infeksi virus ini.
Cara penyebaran polio adalah melalui kontak orang ke orang. Virus polio yang dibuang bersama feses dapat menular ke orang lain jika sanitasi di sekitar buruk. Pola penyebaran virus polio dapat dilihat pada dokumen Kemkes RI berikut.
Virus polio muncul pada abad ke-19 hingga abad ke-20 sebagai penyakit yang sangat ditakuti. Saat itu, vaksin polio belum ditemukan.
Seperti yang dipublikasikan pada 17 Agustus 2022, kompas.com yang mengutip dokumen WHO menyatakan wabah besar pernah terjadi di New York (tahun 1916) yang menewaskan lebih dari 2.000 orang. Dan catatan terburuk di AS pada tahun 1952 yang menewaskan lebih dari 3.000 orang.
Indonesia sendiri telah mendapatkan sertifikat bebas polio dari WHO pada tahun 2014. Indonesia dinilai berhasil mengatasi penyakit yang disebabkan virus polio liar, dan masih menyandang status tersebut hingga kini.
Sayangnya, kasus munculnya penyakit polio ini bisa menurunkan status Indonesia terkait dengan keberhasilannya menangani virus polio. Karenanya, pemerintah memandang perlu untuk melakukan gerakan penanganan yang terkoordinasi dengan mengeluarkan status KLB.
Makna Kejadian Luar Biasa
Menurut Permenkes RI No 1501/MENKES/PER/X/2010 (pasal 1 ayat 2), Kejadian Luar Biasa atau KLB, adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.