"Saya berjanji, sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa saya akan selalu menggunakan Helm demi keamanan dan keselamatan saya selama berkendara roda 2".
Demikian potongan bunyi kalimat teguran tertulis dari kepolisian Kota Kupang, kepada umat yang ke Gereja pagi ini dengan mengendarai sepeda motor tanpa mengunakan helm.
Hari ini (Minggu, 9 Oktober 2022). Seperti biasa, umat mengikuti ibadah di Gereja-gereja yang ada di Kota Kupang, NTT. Termasuk kami, umat Paroki Santu Matias Rasul, Keuskupan Agung Kupang.
Gereja Santo Matias Rasul, adalah salah satu Gereja Katolik yang berada di jalur jalan Raya Amabi, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Gereja ini merupakan salah satu Paroki yang berada di bawah Keuskupang Agung Kupang.
Saya dan dua anak lelaki saya biasa mengikuti misa kedua, pada pukul 07.30 Wita. Sementara, isteri dan anak perempuan lebih suka mengikuti misa pertama, pukul 06.00 Wita. Sedangkan pada hari Raya besar agama seperti Natal dan Paskah, kami akan bersama-sama.
Kembali pada kejadian hari ini, mendapatkan surat cinta dari pak Polisi di depan Gereja. Memang harus kami akui, sering kali kami bepergian ke Gereja tanpa helm. Kecuali isteri saya yang konsisten menggunakan helm standar kemanapun Ia pergi menggunakan sepeda motor.
Alasan kami (tentu saja tidak dibenarkan), karena rumah kami terletak di belakang Gereja. Jadi kami hanya akan melewati komplek pemukiman penduduk setempat. Namun, tetap harus keluar ke jalur jalan raya, tepatnya Jalan Amabi Kota Kupang karena pintu Gereja Matias Rasul menghadap ke jalan raya. Semua kendaraan harus keluar dulu ke jalan Raya baru masuk ke komplek Gereja.
Sekira pukul 07.28 Wita. Antara buru-buru terlambat, kami pun berangkat. Melewati komplek pemukiman warga di belakang Gereja lalu masuk jalur jalan utama yang panjangnya sekira 50 meter saja. Kami pun melaju di depan pak polisi yang sementara bertugas menjaga keamanan sekaligus mengatur lalulintas agar jalan tetap lancar.