Voter education atau pendidikan untuk pemilih merupakan salah satu hal penting yang harus dilakukan bagi segenap warga negara Indonesia. Terutama, bagi warga yang telah memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum.
Pendidikan untuk pemilih, dalam cakupan yang lebih luas disebut sebagai pendidikan politik. Cukup banyak referensi yang mendifinisikan apa itu pendidikan politik. Dua referensi yang dapat disampaikan di sini adalah pengertian dari Kartini Kartono dan satunya lagi dari buku karangan Alfian.
Dalam buku terbitan 2009 berjudul Pendidikan Politik: Sebagai Bagian Pendidikan Orang Dewasa, Kartini Kartono mendifinisikan Pendidikan Politik sebagai suatu upaya yang dilakukan secara sengaja dan sistematis.
Tujuannya adalah untuk membentuk dan memampukan individu yang disasar guna mencapai tujuan politik itu sendiri. Dalam proses pencapaian tersebut, dilakukan dengan penuh tanggung jawab secara moral.
Selanjutnya Alfian (1981) mengemukakan pendapat mengenai Pendidikan Politik dalam bukunya 'Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia'. Pendidikan politik merupakan usaha yang sadar dengan maksud mengubah proses sosialisasi politik masyarakat.
Tujuannya, agar masyarakat paham dan menghayati nilai yang ada pada sistem politik kemudian membangun idealisme mereka. Masyarakat yang telah terbangun idealismenya, tidak akan terjebak dalam politik serba instant dan mudah terpengaruh pada janji-janji manis.
Baik Kartini maupun Alfian, sama-sama menyinggung hubungan pendidikan politik dengan idealisme individu dan masyarakat. Namun, proses pembentukan dan penghayatan terhadap idealisme politik, tak terbentuk begitu saja.
Seseorang perlu mengenalnya terlebih dahulu, menerima, menghayati lalu menjatuhkan pilihan politik berdasarkan nuraninya. Tentu saja, tanpa merasa terpaksa karena tekanan dari pihak manapun. Bebas menentukan sendiri karena berpolitik merupakan hak dari setiap warga negara.
Mengapa Pendidikan Pemilih Penting?