Setiap pengguna jalan raya pasti sangat familiar dengan istilah 'Polisi Tidur'. Kata yang diterjemahkan dari bahasa Inggris, speed bump. Tujuan pemasangan polisi tidur adalah untuk menahan laju kendaraan di jalan raya.
Jika tetap melaju, maka bersiaplah kendaraan anda bakal rusak. Juga para penumpang kendaraan akan terguncang. Bahkan kejedut kepalanya pada kaca mobil diiringi suara 'aduh'...
Istilah 'Polisi Tidur' pun telah dimasukkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Polisi Tidur adalah permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan.
Speed bump sering ditemui di tempat-tempat seperti area pribadi (private area). Juga terpasang di jalan-jalan pemukiman penduduk. Selain itu, 'polisi tidur' pun sering dipasang pada area parkiran atau sekitar jalan tol.
Sejatinya polisi tidur berfungsi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan saat berkendaraan. Pemasangannya pun tidak dilakukan secara serampangan. Sebab ada aturannya.
Salah satu aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI no 82 tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Pasal 3 (ayat 2) menyebutkan, alat pembatas kecepatan meliputi speed bump, speed hump dan speed table. spesifikasi masing-masing, diuraikan secara rinci dalam pasal 3 ayat 3, 4, dan 5.
Speed bump merupakan pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan privat, area parkir atau lingkungan terbatas. Kecepatannya di bawah 10 km.
Speed hump adalah pembatas kecepatan yang digunakan dengan kecepatan operasional 11 - 20 km. Sering dinamakan punuk jalan atau undulasi. Biasa digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan.
Sedangkan speed table biasa digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan dan tempat penyeberangan. Kecepatan operasionalnya 40 km.