Lihat ke Halaman Asli

Gregorius Nafanu

TERVERIFIKASI

Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Puskesmas Masih Menjadi Pilihan Utama untuk Berobat

Diperbarui: 22 Maret 2022   18:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu layanan kesehatan ibu dan anak melalui Puskesmas Oebobo, Kota Kupang. Dok Minggas Nafanu

Puskesmas merupakan satu dari beberapa fasilitas kesehatan (faskes) yang paling banyak diakses, baik oleh masyarakat di pedesaan maupun perkotaan. Faskes lain yang biasa diakses adalah Klinik/praktik dokter dan rumah sakit.

Puskesmas sudah ada hampir di seluruh kecamatan. Bahkan bisa lebih dari satu puskesmas ketika banyak masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan. Juga telah hadir di desa dalam bentuk Puskesmas Pembantu (Pustu).

Tenaga medis yang ada di Puskesmas juga cukup lengkap. Ada dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, petugas lab, tenaga farmasi, hingga tenaga gizidan kesehatan. Selain melayani rawat jalan, sebagian puskesmas pun telah menjalankan rawat inap, meskipun fasilitasnya tak selengkap rumah sakit. 

Untuk rawat jalan tingkat pratama, masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan seperti pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, gizi, deteksi kasus gizi dan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit, baik penyakit menular maupun tidak menular. 

Puskesmas juga melayani skrining kesehatan untuk pasien dengan risiko penyakit kronis, seperti diabetes tipe 2 dan hipertensi dan pelayanan kesehatan lingkungan dengan memantau tempat-tempat umum, pengelolaan makanan, dan sumber air bersih.

Untuk rawat inap tingkat pratama, Puskesmas dapat menangani pasien rawat inap sesuai kondisi medis pasien dan hanya diperuntukkan bagi pasien dengan kasus tertentu dan masa perawatan tidak lebih dari 5 hari. Jika lebih, maka pasien harus dirujuk ke rumah sakit. 

Puskesmas juga berfungsi sebagai tempat rujukan untuk berobat ke tingkat yang lebih tinggi. Dokter puskesmas dapat memberikan rujukan. Pasien pengguna BPJS di rumah sakit, harus mendapat rujukan dari Puskesmas. 

Kesehatan begitu penting dalam hidup. Menjadi kebutuhan dasar dari semua orang. Di dalam Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan: "Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya".

Pasal ini secara eksplisit mengungkapkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sehat. Karenanya berhak untuk mengakses fasilitas kesehatan, utamanya faskes publik yang didedikasikan bagi masyarakat umum. Seharusnya akses kesehatan terbuka bagi setiap orang. Tidak peduli, apakah ia miskin atau pun kaya.

 Meskipun setiap orang memiliki hak akses terhadap fasilitas kesehatan, pada kenyataannya belumlah merata di seluruh Indonesia.  Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) khusus untuk fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan dalam UU SJSN (Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional), belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline