Lihat ke Halaman Asli

Stop Diskriminasi Anak di jalanan

Diperbarui: 24 Juni 2015   17:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

HAM atau Hak Asasi Manusia yang dimana didalamnya terdapat juga mengenai Hak Seorang Anak, maka jika kita merujuk kepada Konvensi tentang Hak-hak Anak Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal 20 Nopember 1989, disana kita bisa melihat pada Pasal 2 Poin 2 yang berisi : "Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin bahwaanak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman atas dasar status, aktivitas, pendapat yang diutarakan atau kepercayaan orang tua anak, wali hukum anak atau anggota keluarga anak."

dan jika kita merujuk juga kepada UU No. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK pada BAB I yang berisi tentang KETENTUAN UMUM dijelaskan pada Pasal 1 pada poin 6, 12, dan 15.

6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.

15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran

Disana dijelaskan bahwaanak-anak yang berada dijalanan merupakan termasuk golongan anak terlantaryang juga memiliki Hak Seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dari masyarakat, pemerintah dan negara. Salah satu hak anak adalah tidak didiskriminasikan oleh sekitarnya, seperti yang tertuang pada UU No. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Pasal 4 yang berbunyi


Pasal 4

Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Setiap anak memiliki Hak yang sama, begitu juga dengan anak-anak di jalanan yang mendapatkan pengasuhan dari sebuah lembaga, ataupun perseorangan.Hak anak yang berikut tertuang pada Pasal 13 yang berbunyi :


Pasal 13

(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:


  1. diskriminasi;
  2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
  3. penelantaran;
  4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
  5. ketidakadilan; dan
  6. perlakuan salah lainnya.

Dengan demikian anak-anak yang berada dijalanan telah didiskriminasikan dari anak-anak lainnya dengan mendapatkan panggilan anak jalanan. Dimana perlu kita ketahui bahwapanggilan "Anak Jalanan" kepada seseorang anak dapat menghambat pertumbuhan mental ataupun terdiskriminasi dari dunia sosial. Dan tindakan diskriminasi tersebut bisa dijerat oleh hukum sesuai dengan Pasal 77 yang berada pada Bab XII mengenai ketentuan pidana, yang berbunyi


Pasal 77

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :


  1. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
  2. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,
  3. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).   

Untuk itu mari kita mulai belajar untuk menghentikan tindakan-tindakan yang dapat merugikan seorang anak di masa depan, termasuk panggilan anak jalanan kepada anak-anak terlantar yang berada di jalanan. Saya yakin yang membaca ini kaum intelektual yang memiliki pemikiran terbuka, bukan kaum intelektual yang berpikiran sempit dan tidak mau terbuka terhadap saran dan kritikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline