Lihat ke Halaman Asli

Yani Aprilia

PWK, Universitas Jember

Penerapan Sistem Informasi Geografis Tata Ruang Kabupaten Bandung

Diperbarui: 4 September 2021   21:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Berdasarkan UU RI No. 27 Tahun 2007, tata ruang merupakan susunan pusat-pusat permukiman, sistem jaringan sarana dan prasarana yang berfungsi untuk mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan fungsional. Manajemen tata ruang wilayah Kabupaten Bandung telah diatur dalam bentuk Perda Kabupaten Bandung No. 27 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten bandung Tahun 2016-2036.

Penyebaran informasi tentang RTRW menjadi sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam penggunaan wilayah oleh masyarakat. Dalam Perda Kabupaten Bandung No. 27 Tahun 2016 dinyatakan strategi penyebaran informasi RTRW dapat dilakukan dengan cara pemanfaatan teknologi informasi dan kpmunikasi (TIK).pemanfaatan TIK yang dapat dilakukan adalah dengan membangun sistem informasi geografis.

Sistem Informasi Geografis (SIG) merupakan suatu sistem yang dirancang untuk bekerja dengan data yang tereferensi secara spasial atau koordinat-koordinat geografi. SIG adalah bentuk sistem informasi yang menyajikan informasi dalam bentuk grafis dengan menggunakan peta sebagai antar muka. SIG tersusun atas konsep beberapa lapisan (layer) dan relasi.

Kemampuan dasar SIG yaitu mengintegrasikan berbagai operasi basis data seperti queri, menganalisanya serta menampilkannya dalam bentuk pemetaan berdasarkan letak geografisnya. SIG dapat menciptakan sebuah interaksi positif antara pengguna dengan sistem, baik dari sistem penyampaian informasi, perkembangan metode yang efektif, hingga pada tingkat kepuasan pengguna yang ingin dicapai.

Pemanfaatan SIG juga dapat digunakan untuk penyediaan informasi mengenai sarana dan prasarana yang ada di wilayah Kabupaten Bandung dalam bentuk data spasial (peta). Informasi peta yang disediakan adalah peta administratif (mencakup kecamatan, pusat pemerintahan, sungai, jalan, desa), peta rancang pola (mencakup jalur kereta api, area pariwidata, energi induk, tambang), peta penggunaan lahan, peta rencana sistem jaringan sarana dan prasarana (mencakup peta rencana prasarana transportasi darat, peta rencana perkereta apian, peta rencana prasarana sumberdaya air, peta rencana prasarana telekomunikasi, peta rencana prasarana transportasi udara).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline