Wacana legalisasi ganja adalah buah pemikiran yang patut di apresiasi karena merupakan bagian dari khazanah ilmu pengetahuan tentang tanaman ganja.
Kampanye secara masiv oleh kelompok masyarakat yang pro legaliasasi ganja, di Indonesia yang di kordinasi oleh LBH Masyarakat, ICJR, Rumah Cemara, LGN, IJRS, EJA, Yakeba, dan lain-lain. Berpotensi memberikan pemahaman yang salah terhadap sebagian masyarakat yang juga pro terhadap wacana legaisasi ganja.
Kampanye wacana legasisasi ganja, harus diimbangi dengan distribusi informasi yang utuh tentang bahaya penyalahgunaan ganja. Jangan sampai masyarakat yang pro dengan wacana legalisasi ganja, secara sadar mengkonsumsi ganja, baik secara mandiri atau berkelompok. Dengan dalih ganja sebagai wahana rekreasi sudah legal disejumlah negara. Karena hukum yang berlaku di Indonesia tegas menyatakan jika penyalahgunaan ganja adalah pidana atau perbuatan yang melanggar hukum.
Angka penyalahgunaan Narkotika (termasuk ganja) di kalangan pelajar di tahun 2018 (dari 13 ibukota provinsi di Indonesia ) mencapai angka 2,29 juta orang. Salah satu kelompok masyarakat yang rawan terpapar penyalahgunaan narkoba adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. Kemudian Hasil dari penelitian internal Badan Narkotika Nasional (BNN), bahwa penyalahgunaan itu beberapa tahun lalu, milenial atau generasi muda hanya sebesar 20 persen dan sekarang meningkat 24 -28 persen. (BNN, 2019).
Dilihat dari jumlah barang bukti narkotika yang disita oleh pihak berwajib, pada tahun 2020. Ganja selalu menjadi yang paling banyak dan mendominasi, kemudian di ikuti oleh narkotika jenis lainnya. Data diatas dapat memberikan kita simpulan sementara, tentang besarnya peluang masyarakat untuk mengakses ganja. Untuk di konsumsi secara ilegal.
Kelompok Masyarakat Pro Wacana Legalisasi Ganja Wajib Ikut Sosialiasasi P4GN
Kanada adalah satu dari sekian negara yang melegalkan ganja sebagai sarana rekreasi. Langkah legalisasi ganja tersebut mendapat sambutan positif dari para penggemar dan investor. Namun kekhawatiran juga muncul dari pakar kesehatan dan juga politisi yang cemas akan penyalahgunaan tanaman psikotropika itu.
"Kami melegalkan ganja bukan karena kami pikir itu baik untuk kesehatan. Kami melakukan ini karena kami tahu itu tidak baik untuk anak-anak kita". Justin Trudeau, PM Kanada. (Selasa, 16/10/2018). Kanada mampu meregulasi ganja, dengan aturan ketat agar ganja tidak di sentuh kalangan anak-anak.
Meskipun ganja belum legal di indonesia, bukan berarti menjadi pembenaran untuk kelompok masyarakat yang pro wacana legalisasi ganja tutup mata terhadap bahaya penyalahgunaan ganja. Tren naiknya penyalahguna narkotika termasuk ganja di kalangan anak muda, wajib menjadi perhatian bersama.
Karena jika ada anak muda yang tertangkap oleh penegak hukum, dan terbukti menyalahgunakan ganja. Maka semua pihak akan diurgikan baik secara materil maupun imateril. Tersangka penyalahguna ganja harus menjalani proses hukum yang panjang. Tentu ini akan menggangu rutinitas tersangka tersebut (kuliah/sekolah, kerja, dll).