Lihat ke Halaman Asli

Binsar Antoni Hutabarat

Dosen, penulis, editor

Reformasi Mengamanatkan Perlindungan terhadap Bidat Agama

Diperbarui: 1 November 2020   15:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari Reformasi yang jatuh pada Tanggal 31 Oktober dirayakan oleh hampir semua gereja protestan di dunia. Pada 31 Oktober 1517, Martin Luther memakukan 95 dalilnya di depan pintu Gereja Kastil Wittenberg, Jerman. Hari itu juga dianggap sebuah proklamasi pengakuan kebebasan beragama bagi semua umat manusia di dunia ini, demikian juga untuk kelompok yang disebut Bidat agama agama (Lihat: ini

Perdebatan apakah Luther memakukan 95 dalil di pintu gereja atau tidak masih terus terjadi hingga saat ini. Perbuatan memak).ukan 95 dalil pada kondisi itu memang perbuatan spektakuler yang langsung saja melambungkan nama Marthin Luther bukan hanya bagi gereja-gereja Lutheran, tapi juga bagi gereja-gereja reformasi pada umumnya, dan itulah sebabnya hari itu ditetapkan sebagai Hari Reformasi.

Hal yang tak dapat dibantah adalah 95 dalil Marthin Luther itu menjadi tonggak sejarah pembaharuan gereja di seluruh dunia. Gerakan Reformasi Protestan yang mengajak gereja untuk kembali kepada Alkitab, secara bersamaan juga menegaskan pemahaman bahwa manusia adalah gambar Allah. Manusia sama-sama mulia, karena itu tak boleh ada deskriminasi dalam segala bentuk apapun.

Reformasi teologis yang dilakukan oleh Marthin Luther  dan juga para reformator lainnya dengan semboyan "Sola Scriptura" bahwa perubahan praktik dan moral hanyalah mungkin jika ajaran iman kepercayaan kembali kepada otoritas Alkitab telah mempengaruhi kehidupan moral gereja pada waktu itu.

Sejarah juga menyaksikan bahwa kontribusi reformasi sangat menyeluruh, mulai dari kehidupan pribadi sampai kehidupan bermasyarakat dan pendidikan, bahkan menjadi perintis demokrasi di seluruh dunia. Termasuk di dalamnya adalah proteksi HAM, secara khusus kebebasan beragama. Reformasi Protestan memiliki kontribusi penting terhadap perjuangan proteksi kebebasan beragma di seluruh dunia. (sumber)

Pengakuan bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama kemudian melahirkan suatu kesadaran bahwa semua manusia memiliki kesamaan dihadapan hukum dan negara. Semua manusia beragama, karena hidup itu sendiri adalah agama,maka hak beragama, hak menafsirkan kitab suci melekat pada setiap manusia. Perbedaan penafsiran kitab suci tidak boleh digunakan untuk mendeskriminasi mereka yang berbeda pandangan.

Allah yang memberikan/menanamkan kebenarannya kepada setiap manusia secara umum (sensus divinitatis), membuat manusia selalu ingin mencari Tuhan. Manusia yang menerima dikarunia iman oleh Allah, harus diberikan kebebasan untuk merespon kepada Allah yang diimani setiap orang.

Hak Kebebasan Beragama dalam pandangan Martin Luther, seorang tokoh Reformasi, secara bersamaan juga merupakan hak setiap orang untuk menafsirkan Alkitab dengan cara mereka sendiri sesuai dengan hati nuraninya. Pada waktu itu tidak setiap orang boleh membaca Alkitab dan menafsirkannya, dan tidak setiap orang boleh tidak setuju dengan penafsiran dari pemimpin-pemimpin gereja. 

Perlindungan terhadap Bidat

Bidat  sebelum reformasi mendapatkan hambatan yang besar dari gereja dengan memakai tangan negara. Hal ini merupakan sesuatu yang bertentangan dengan piagam hak-hak asasi manusia tentang kebebasan beragama.

Penganiayaan terhadap bidat merupakan sesuatu yang bertentangan dengan semangat Reformasi dan secara bersamaan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan hati nurani, hal ini dituangkan dalam deklarasi tahun 1649 di mana dinyatakan, bahwa "penganiayaan karena iman adalah pembunuhan spiritual, pembunuhan terhadap jiwa, suatu kemarahan yang diarahkan terhadap Allah sendiri, dosa yang paling mengerikan,"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline