Gubernur Anies Baswedam siap memberikan sanksi tegas kepada mereka yang tetap mengabaikan menjaga jarak sosial setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Sebelum Jakarta menerapkan PSBB, menjaga jarak fisik masih berupa imbauan. Tapi, setelah tanggal 10 April 2020 aparat keamanan akan memberikan sanksi tegas terhadap mereka yang melanggar menjaga jarak fisik. Sanksi tegas perlu untuk menerapkan kebijakan PSBB secara efektif. Kebijakan tanpa sanksi hanya merupakan imbauan.
Tangga 6 April 2020 Menteri Kesehatan meneken persetujuan untuk Jakarta dapat menerapkan PSBB. Sebagai daerah zona merah penyebaran virus corona, pantaslah Jakarta menjadi yang terdepan memohon melaksanakan PSBB.
Setelah mendapatkan persetujuan pusat melaksanakan PSBB, Anies Baswedam siapa bertindak tegas untuk menertibkan Jakarta yang hiruk pikuk, kota yang tidak pernah tertidur.
Pada tanggal 7 April, satu hari setelah Jakarta mendapatkan persetujuan melaksanakan PSBB, masyarakat menunjukkan respon posiif mendukung Jakarta menerapkan PSBB secara ketat. Pasalnya kesibukan lalu lintas masih saja mengular, dan kantor-kantor masih banyak yang beroperasi seperti biasa.
PSBB memang berbeda dengan Karantina atau Lock Down, meski memiliki prinsip sama yakni menerapkan menjaga jarak fisik. Itu adalah strategi jita untuk membendung corona.
Jika semua kita memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga diri agar terhindar dari virus corona, dan juga menjaga diri agar tidak media penyebaran corona, maka kita semua dapat mengakhiri keganasan virus corona.
Anies Baswedam tepat ketika mengungkapkan bahwa Jakarta telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar sebelum hadirnya kebijakan PSBB.
Ketetapan Gubernur Jakarta meliburkan sekolah-sekolah dengan menerapkan belajar dari rumah, juga imbauan untuk bekerja dari rumah, semua itu membuktikan bahwa Jakarta telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar.
Bedanya menurut Anies, Jika sebelum menerapkan PSBB masyarakat yang melanggar aturan itu belum menerima sanksi tegas, maka setelah Jakarta menerapkan PSBB, mereka yang melanggar akan diganjar sanksi tegas.
Maklumat Kapolri juga menegaskan mengenai kewajiban warga menjaga jarak fisik untuk menghindar penyebaran virus corona. Dengan keluarnya maklumat Kapolri, aparat kemanan telah banyak memberikan sanksi berupa pembubaran kegiatan-kegiatan yang melanggar menjaga jarak fisik.