Sebelum pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar beberapa kepala daerah secara agresif telah mengambil tindakan sendiri-sendiri menutup daerahnya menerapkan Lock Down atau Karantina dengan mencontoh negara-negara lain saat membendung penyebaran virus corona demi mengamankan daerahnya.
Karena itu, setelah pemerintah Jokowidodo menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB, selanjutnya menteri kesehatan menggelontorkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Maka pemerintah daerah perlu segera mengajukan menerapkan PSBB.
Daerah perlu segera mengajukan untuk menerapkan PSBB sesuai dengan aturan yang ada, karena dengan menerapkan SBB menjaga jarak sosial dapat lebih efektif, aparat keamanan bisa memberikan sanksi tegas pada mereka yang melanggar untuk menjaga jarak fisik dengan mengadakan perhimpunan. PSBB merupakan jalan pilihan pemerintah pusat untuk membendung penyebaran covid-19 khususnya menjelang puncak penyebaran virus corona.
Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah pertama yang mengajukan untuk melaksanakan PSBB sebagai zona merah terpapar virus corona. Pengajuan pemerintah DKI Jakarta untuk melaksanakan PSBB langsung direspon Menteri Kesehatan, Tanggal 7 April 2020 Jakarta menjadi daerah pertama yang mendapat restu menteri kesehatan untuk menerapkan PSBB, meski pada hari pertama menerapkan Jakarta belum ada kemajuan signifikan dalam menerapkan menjaga jarak sosial, kemacetan lalu lintas Jakarta masih belum banyak berubah.
Pengajuan Jakarta untuk menerapkan PSBB perlu diikuti Jawa Barat dan Banten, secara khusus kota-kota penyangga Jakarta seperti Tangerang, Depok Dan Bekasi.
Pengajuan kota-kota penyangga jakarta ini sudah tepat, karena tanpa ada pelaksanan PSBB pada kota kota penyangga Jakarta, pelaksanaan PSBB di jakarta kurang efektif, apalagi PSBB merupakan pembatasan bukan Karantina wilayah.
Selain DKI Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang yang akan menyusul, ada beberapa daerah yang sudah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menkes Terawan menyebutkan beberapa daerah yang telah mengajukan PSBB antara lain Jakarta adalah Fakfak, Timika, dan Tegal.
Daerah Perlu Berebut Terapkan PSBB
Sekaranglah waktunya daerah berebut mengajukan PSBB dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Namun, Daerah-daerah perlu harus berkoordinasi dengan pemerintah yang lebih tinggi sehingga penerapan PSBB yang juga terkait dengan peliburan sekolah dan bekerja dirumah itu pemerintah daerah telah siap menyediakan kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Jakarta pada hari pertama menerapkan PSBB belun terlihar perubahan berarti khususnya dalam hal kepadatan lalu lintas.
Pemerintah daerah tidak boleh berdiam diri, tapi harus bertindak tegas untuk menerapkan PSBB dengan baik, jika PSBB saja tidak dapat diterapkan dengan baik, maka bahaya yang lebih besar sudah siap menyerang negeri ini.
Daerah-daerah yang berebut ingin menerapkan PSBB sebaiknya menyusun program penerapam PSBB dengan baik. Kalau penerapan PSBB tidak mampu mendorong penerapan menjaga jarak fisik, apa jadinya kondisi ini pada puncak penyebaran virus corona, kita tidak berharap pengalaman negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat terjadi di negeri ini.