Lihat ke Halaman Asli

Binsar Antoni Hutabarat

Dosen, penulis, editor

Tarik Ulur Penerapan PSBB?

Diperbarui: 5 April 2020   22:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak 31 Maret 2020 Presiden Jokowidodo telah menanda tangani Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Skala Besar(PSBB) untuk efektifitas penerapan menjaga jarak fisik. Daerah dapat mengajukan untuk penerapan PSBB, tapi keputusan berada ditangan pemerintah pusat. Apakah ini menunjukkan pemerintah Jokowi masih akrab dengan budaya tarik ulur yang lama akrab di negeri ini?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan yang baru saja diumumkan di media televisi 5/4/2020, paling lama dua hari setelah  sebuah daerah mengajukan penerapan PSBB sesuai mekanisme yang ditetapkan, pemerintah pusat akan memberikan keputusan atas pengajuan pelaksanaan PSBB itu. 

Daerah yang mengajukan PSBB harus bisa melaporkan secara rinci tentang penyebaran virus corona di daerahnya sehingga memerlukan penerapan PSBB untuk membendung penyeberan covid-19 di daerahnya.Selanjutnya, daerah yang melaksanakan PSBB harus memberikan laporan keberhasilan membendung penyebaran virus corona selama penerapan PSBB. 

Melihat kecepatan pemerintah menggelontorkan mekanisme pengajuan PSBB dalam peraturan menteri kesehatan tak ada tanda-tanda pemerintah Jokowidodo bersikap tarik ulur dalam penerapan PSBB.

Sejak ditemukannya kasus positif terinfeksi virus corona di Depok, banyak kalangan mendesak Presiden Jokowidodo untuk menetapkan lock down sebagaimana dilakukan negara-negara lain. Lock Down dianggap jalan terbaik untuk membendung penyebaran virus corona.

Memperhatikan banyaknya warga terdampak yang akan mengalami kesulititan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, apalagi pemerintah juga tak mampu mencukupkan kebutuhan dasar masyarakat selama Lock Down atau karantina wilayah, maka pemerintah Jokowidodo memilih untuk menerapkan social distancing atau phisical distancing.

Terkait banyaknya pelanggaran masyarakat terhadap penerapan menjaga jarak sosial yang memaksa aparat keamanan membubarkan perkumpulan-perkumpulan warga, maka untuk memberikan landasan bagi tindakan aparat keamanan itu kapolri mengeluarkan maklumat terkait penerapan phisical distancing untuk membendung penyebaran virus corona. 

 Maklumat Kapolri 19 Maret 2020 itu menuntut kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona antara lain:  

a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu: 1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,

sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis; 2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, Pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

kegiatan olahraga, Kesenian, dan Jasa hiburan; 4) unjuk rasa, Pawai, dan karnaval; serta 5)kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline