Untuk mengatasi penyebaran corona jilid 2 yang akan terjadi bersamaan dengan ritual mudik tahunan, Presiden Jokowidodo memutuskan membuat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk pelaksanaan physical distancing yang lebih efektif.
Physical distancing perlu dilakukan menurut pemerintah untuk memutus rantai penularan virus corona di Indonesia dengan pengawasan lebih ketat.
Fajroel Rahman dalam sebuah dialog di TV Kompas mengungkapkan bahwa aparat pemerintah telah membubarkan hampir sepuluh ribu kegiatan yang merupakan pelanggaran terhadap kebijakan menjaga jarak fisik.
Itu membuktikan bahwa menjaga jarak fisik belum dilakukan secara serius oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Itulah sebabnya Presiden Jokowidodo meminta penerapan pembatasan sosial berskala besar.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Senin (30/3) menjelaskan, masalah yang muncul dalam darurat covid jilid 2 ini antara lain adalah penumpukan masyarakat yang berusaha pulang ke kampung. Kondisi ini pula yang terjadi di India. Doni berujar, apabila masyarakat berbondong-bondong kembali ke kampung halamannya penyebaran virus akan menjadi tak terkendali.
Menurut Doni, pemerintah belum berkeinginan untuk menerapkan kebijakan karantina wilayah yang ditetapkan dalam UU Kekarantinaan Wilayah, karena penerapan kebijakan itu harus disertai dengan kewajiban pemerintah menjamin kebutuhan pokok masyarakat.
Menurut Doni, Kebijakan karantina wilayah jika diluncurkan dikuatirkan akan menimbulkan keriuhan sosial. Apalagi, jika tanpa persiapan matang seperti ketersediaan pangan, rumah sakit yang cukup, alat kesehatan yang juga cukup serta pengawasan yang ketat, bisa membuat pemerintah melanjutkannya dengan darurat sipil yang menunjukkan negara dalam keadaan bahaya.
Pembatasan sosial berskala besar yang diambil pemerintah bertujuan untuk memastikan efektifitas menjaga jarak fisik, phisical distancing. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan berbagai aspek, tidak hanya persoalan sosial dan ekonomi, tapi juga kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut Doni berujar, "Dalam konsep penanganan bencana, penyelesaian bencana tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru," (kontan.co.id. 30/Maret 2020).
Perspektif HAM
Konsistensi pemerintah Indonesia untuk tetap pada jalur yang benar membendung covid-19 dengan cara menjaga jarak sosial perlu di apresiasi, hanya saja penerapan menjaga jarak sosial itu sendiri membutuhkan tindakan tegas pemerintah.