A. Politik Hukum
Politik Hukum adalah Suatu jalan (kemungkinan) untuk memberikan wujud sebenarnya kepada yang dicita-citakan oleh negara. Melalui politik hukum ini diharapkan negara dapat mencapai keadaan dan kondisi yang dicita-citakan sehingga untuk hal itu dibentuklah produk hukum.
Menurut Padmo Wahyono menyatakan bahwa Politik Hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk dan isi hukum yang akan dibentuk. Sehingga politik hukum memiliki tugasnya meneruskan perkembangan hukum dengan berusaha membuat suatu ius constituendum menjadi ius constitutum atau sebagai penganti iusconstitutum yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat.
Ada 2 (dua) bentuk Hukum yaitu hukum tertulis terdapat dalam undang-undang dan hukum tidak tertulis (unwritten law) terdapat dalam volkgeist atau custom masyarakat.
1. Hukum Tertulis, yaitu aturan-aturan hukum yang ditulis dalam suatu Undang-Undang dan berlaku sebagai hukum positif. Dalam bentuk tertulis ada 2 (dua) macam yaitu:
- Hukum yang dikodifikasikan adalah disusunnya ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuah kitab yang sejenis secara sistematik dan teratur.
- Tidak dikodifikasikan ialah sebagai undang-undang saja.
2. Hukum tidak tertulis (unwritten law), yaitu aturan-aturan hukum yang berlaku sebagai hukum yang semula merupakan kebiasaan-kebiasaan dan hukum kebiasaan.
B. Perbedaan Politik Hukum dengan Ilmu Politik
Politik Hukum tentu berbeda dengan Ilmu Politik, Ilmu Politik memiliki pengertian yaitu suatu ilmu yang berguna untuk menyelidiki, mencermati serta mengontrol sampai seberapa jauh batas realisasi usaha untuk melaksanakan cita-cita sosial dan kemungkinan apa yang dapat digunakan atau diterapkan untuk mencapai suatu pelaksanaan yang baik demi mewujudkan tercapainya cita-cita sosial itu.
Dalam politik hukum suatu negara biasanya dicantumkan dalam Undang-Undang Dasarnya tetapi adapula yang diatur di luar Undang-Undang Dasar. Bagi negara yang tidak mencantumkan politik hukumnya di Undang-Undang Dasar biasanya mencantumkan di dalam suatu bentuk ketentuan lain. Di Negara Indonesia Politik Hukum dapat dianalisa berdasarkan berlakunya Undang-Undang Dasar yang mengatur kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia.
UUD 1945 yang berbatang tubuh 37 pasal tidak mencantumkan tentang politik hukum negara. Akantetapi politik hukum dapat ditemukan dalam UUDS 1950 yang mencantumkan politik hukumnya di dalam Pasal 102, yang berbunyi: "Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun militer, hukum acara perdata maupun hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan diatur dalam undang-undang dalam kitab hukum. Kecuali jika pengundang-undang menggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalm undang-undang sendiri".
C. Arah politik hukum yang dikehendaki melalui pembentukan suatu hukum tertulis yang dikodifikasi