Lihat ke Halaman Asli

Grasiara Naya S

Blogger ilmu Hukum

Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law), Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law), Sistem Hukum Islam, Sistem Hukum Adat

Diperbarui: 30 Januari 2023   14:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SISTEM HUKUM

Pengertian Sistem adalah suatu perangkat yang saling berkaitan guna menyempurnakan fungsi dari  keseluruhan bagian atau komponen yang saling berkaitan secara organisatoris tersusun dalam suatu struktur. Sedangkan Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sosial yang memiliki kekuatan mengikat, bersifat memaksa dan mengatur, dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh lembaga legislatif.

Seorang tokoh bernama Vant Kant mendefinisikan bahwa hukum adalah serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

Jadi Sistem hukum ialah serangkaian aturan yang tersusun dan terdiri dari bagian-bagian yang saling berkaitan dan berhubungan secara fungsional satu sama lain.

Sistem Hukum terkenal di dunia terdapat 4 Sistem Hukum, diantaranya:

  • Eropa Continental (Civil Law) 
  • Anglo Saxon (Common Law) 
  • Hukum Islam
  • Hukum Adat

A. Eropa Continental (Civil law)

Hukum romawi atau yang dikenal dengan istilah civil law hukum ini adalah Romano Germanik atau eropa continental, berkembang di Negara benua eropa seperti Perancis, Belanda, Jerman, Australia, hingga wilayah Negara jajahan Asia menyebar melalui kolonialisme bangsa eropa. Kemudian juga tersebar melalui resepsi oleh negara yang tidak terjamah kolonialisme atas dasar kebutuhan negara tersebut dalam menjawab modernisasi. Akar utama rumpun hukum ini terletak pada kekaisaran romawi yang berhasil menciptakan suatu peradaban yang luar biasa. Sistem Hukum civil law berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku sejak kekaisaran romawi abad VI pada masa Raja Gustinianus sekitar tahun 527-565 M dalam sistem ini sumber-sumber hukum berasal dari aturan aturan tertulis yang di kodifikasi atau dikenal corpus juris civillis, kodifikasi ini merupakan himpunan atau kumpulan aturan-aturan tertulis yang sejenis disatukan menjadi undang-undang.

Tata hukum menurut sistem ini merupakan seperangkat kaidah perilaku (rule of conduct) yang sangat erat terkait dengan konsep keadilan dan moralitas. Kompilasi hukum romawi yang sangat monumental, disusun tahun 529-534 M yaitu Corpus Iuris Civilis atau kodeks gustinianus, terdiri dari 4 bagian:

  • Institutiones, merupakan semacam pengantar ringkas bagi mahasiswa yang hendak mempelajari hukum.
  • Digesta atau pandactae, berisi materi-materi yang harus dipelajari oleh para ahasiswa.
  • Codex, merupakan suatu koleksi praturan perundang-undangan romawi yang tersusun secara sistematis.
  • Novella, merupakan peraturan perundang-undangan kekaisaran yang ditambahkan setelah codex dan digesta selesai disusun.

       Pada perkembangan selanjutnya, muncul generasi ketiga kodifikasi yaitu Code Civil des Francais (1804) dan Burgerliches Gesetzbuch (1896) hasil dari kedua kodifikasi ini kemudian menjadi acuan berbagai penyusunan kodifikasi diseluruh dunia. Pada masa Napoleon di Perancis berhasil diundangkan 5 kitab undang-undang,yaitu:

  • Kitab UU hukum perdata
  • Kitab UU hukum pidana
  • Kitab UU hukum dagang
  • Kitab UU hukum acara perdata
  • Kitab UU hukum acara pidana.

        Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan kitab undang-undang modern pertama. Ada 3 hal ketentuan utama yaitu hak milik pribadi, kebebasan berkontrak, sistem keluarga patriarkal. Code Civil Des Francais yang mendasari pembentukan Burgerlijke Wetboek Belanda (1838) Kemudian tahun 1848 di konkordansikan ke dalam Nederlandsch Indie Burgerlijke Wetboek (Kuhperdata). Dalam civil law sistem, muncul peranan yang sangat besar dari hukum yang tertulis perundang-undangan. Civil law system berjalan dan tumbuh atas dasar peraturan yang dibuat manusia, peraturan perundang-undangan. Hukum positif hanya memuat kerangka umum saja yang memberikan tuntutan dalampengambilan keputusan, bukan berisi kaidah yang komplit. System hukum ini tidak mengenal konsep equity dan ecourts of euity seperti sistem di inggris yang fungsinya melakukan koreksi terhadap ketegaran dari kaidah hukum yang konkrit.

Sumber Hukum Materil : 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline