Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempunyai tingkat pangkat polisi sebagai sebuah tanda jenjang karier. Jenjang karier ini berisikan urutan pangkat polisi, mulai dari yang terendah sampai kepada pangkat polisi tertinggi.
Sejak 1 Januari tahun 2001, Polri dipisahkan dari TNI menggunakan tanda kepangkatannya sendiri. pangkat polisi adalah sebuah daftar tanda pangkat dan juga jenjang kepangkatan yang digunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Perubahan dari tanda pangkat polisi ini sudah berdasarkan pada surat Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.
Untuk Polri, penetapan mengenai pangkat polisi sudah diatur. Urutan pangkat polisi sendiri sudah diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.
Dalam Perkap tersebut, ada tiga urutan dalam pangkat polisi, yaitu Tamtama, Bintara, dan juga Perwira. Mungkin untuk Sebagian masyarakat masih awam dengan pangkat polisi.Â
Kamu mungkin pernah mendengar adanya pangkat polisi jendral dan juga pangkat polisi brigadir. Begitu juga dengan pangkat polisi bintara dan juga pangkat polisi tamtama.
Tingkatan pangkat polisi sebetulnya ditentukan berdasarkan pada Pendidikan, pengalaman, serta lamanya masa kerja dari polisi tersebut. Berikut ini adalah tingkatan pangkat polisi secara berurutan, mulai dari yang terendah hingga tertinggi.
Urutan Pangkat Polisi
Berikut ini adalah urutan pangkat polisi di Indonesia yang diurutkan dari jabatan terendah hingga yang tertinggi.
1. Tamtama
Ajun Brigadir Polisi (Abrip), dengan lambang pangkat 3 balok panah merah.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), dengan lambang pangkat 2 balok panah merah