Pramuka adalah organisasi pendidikan informal berdasarkan Undang-Undang Kepramukaan Republik Indonesia No. 12 Tahun 2010.
Status badan hukum yang tugas utamanya adalah menyelenggarakan pembinaan kepramukaan bagi para pemuda untuk membudayakan kebangsaan.
Itulah sebabnya, pramuka jadi organisasi pendidikan agar mereka menjadi generasi yang lebih baik, dan bertanggung jawab.
Selain itu, juga mampu memajukan dan memenuhi kemandirian serta membangun dunia yang lebih baik.
Berasaskan Pancasila, organisasi ini bekerja sebagai penyelenggara pendidikan ekstrakurikuler di luar sekolah dan keluarga sebagai wadah pendidikan.
Termasuk pengembangan generasi muda berdasarkan Sistem Among, prinsip inti dan metode kepramukaan.
Tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap pramuka menjadi pribadi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup yang baik, sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, anggota pramuka menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila yang setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berkembang secara kolektif bertanggung jawab atas pembangunan dan kemajuan bangsa peduli terhadap sesama dan lingkungan.
Itulah sebabnya, gerakan pramuka memiliki sifat yang jadi prinsip pergerakannya. Sifat gerakan pramuka tercermin secara nasional, internasional, universal, sifat kepaduan lainnya.