Lihat ke Halaman Asli

Gramedia Official

TERVERIFIKASI

Tempat kamu mencari buku 📚

Wajib untuk Diperhatikan! Berikut 7 Syarat Sah Adzan Subuh!

Diperbarui: 20 Februari 2023   11:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: pixabay

Dalam memastikan bahwa waktu sholat sudah masuk sesuai dengan ketentuan, maka ditandai dengan adanya adzan yang dikumandangkan. 

Dengan begitu, umat muslim di Kawasan setempat bisa bersiap-siap dalam melaksanakan sholat fardhu tersebut.

Adzan sholat subuh menjadi pertanda masuknya waktu sholat subuh, lalu adzan sholat dzuhur, menjadi pertanda waktu masuknya sholat dzuhur, begitu pula dengan adzan sholat ashar, maghrib, dn juga isya.

Pada masa Rasul dahulu, para sahabat berpikir untuk menentukan tanda masuk waktu sholat mereka. Setelah beberapa pendapat diungkapkan, akhirnya Rasulullah SAW memutuskan untuk memilih adzan. Lalu, adzan untuk pertama kalinya dikumandangkan oleh Bilal bin Rabah.

Terdapat 7 syarat sah dikumandangkannya adzan sebagai penentu sholat subuh, dan empat sholat fardhu lainnya. Berikut penjelasannya.

Syarat Sah Adzan

Sumber: pixabay

1. Sudah memasuki waktu sholat

Syarat sah adzan adalah pada saat sudah masuknya waktu sholat, sehingga pada saat mengumandangkan adzan sebelum masuknya waktu sholat, dianggap tidak sah. Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian yaitu pada adzan subuh.

Adzan subuh hanya dibolehkan untuk dilakukan dua kali saja, yaitu pada waktu sebelum waktu subuh tiba dan pada saat waktu subuh telah tiba di mana pada saat terbitnya fajar shadiq.

2. Berniat adzan

Hendaknya setiap orang yang akan adzan, terlebih dahulu berniat di dalam hatinya (tidak menggunakan lafadz tertentu), bahwa dirinya akan menjalankan adzan dengan perasaan yang ikhlas karena Allah SWT semata.

3. Dikumandangkan dengan menggunakan Bahasa Arab

Berdasarkan penjelasan dari beberapa ulama, tidak sah apabila suatu adzan yang menggunakan Bahasa selain dengan mengumandangkan dalam bahasa Arab. Di antara ulama yang memiliki pendapat seperti itu adalah ulama dari Hambali, Mazhab Hanafiah, dan Syafi'i.

4. Tidak ada sebutan dalam mengucapkan lafaz adzan yang bisa merubah makna

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline