Lihat ke Halaman Asli

Gramedia Official

TERVERIFIKASI

Tempat kamu mencari buku 📚

Apa Itu Kewarganegaraan? Berikut Penjelasan Konsep dan Dasarnya!

Diperbarui: 6 Desember 2022   12:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo by cytis on pixabay.com  

Apa itu kewarganegaraan? Kamu mungkin tidak asing dengan istilah ini, tetapi masih belum bisa membedakan dengan jelas dengan pengertian warga negara. Kewarganegaraan berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara tertentu sesuai dengan asas negaranya masing-masing. 

Termasuk di Indonesia juga memiliki konsep dan dasar asas kewarganegaraannya. Yakni beracuan pada status kewarganegaraan dari asas ius sanguinis, asas ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Apa Itu Kewarganegaraan?

Negara adalah sebuah entitas abstrak dan yang terlihat hanyalah unsur-unsur negara seperti penduduk, pemerintahan, dan wilayah. Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang tinggal di suatu negara, baik penduduk asli maupun pendatang (orang asing), yang berlibur di negara tersebut atau sementara bekerja dan tinggal di negara tersebut.

Warga negara adalah bagian dari populasi. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya dan memiliki hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Sementara itu, pengertian apa itu kewarganegaraan masih memiliki karakteristik yang dapat menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negaranya. 

Hal ini berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, "Kewarganegaraan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan negara". Jadi, menurut definisi apa itu kewarganegaraan, maka istilah kewarganegaraan dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu dalam arti hukum dan juga dalam arti sosiologis.

Pertama, kewarganegaraan dalam arti hukum adalah ditandai dengan adanya ikatan hukum antara rakyat dengan negara. Sedangkan pengertian apa itu kewarganegaraan dalam pengertian sosiologis adalah kewarganegaraan yang dibentuk tidak hanya oleh ikatan hukum, tetapi juga oleh ikatan emosional seperti ikatan nasib, ikatan perasaan, ikatan sejarah, ikatan warisan dan ikatan tanah air.

Kata ikatan emosional ini sebagai apresiasi terhadap warga negara ini. Negara harus sejajar dengan warganya dalam semua diskusi. Selama negara berada di atas warga negara dan masyarakatnya, hubungan antara keduanya tidak dapat berjalan secara harmonis. Biasanya, dalam hubungan antara warga negara dan negara, hak dan kewajiban keduanya harus selalu diperhatikan. 

Begitulah, terciptanya komunikasi yang demokratis dan adil, seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar. Jika salah satu dari mereka bertindak tanpa mengikuti petunjuk dan konstitusi sebagai landasan normatif dan norma, maka hubungan itu mudah terkoyak atau hancur.

Jika hubungan itu hancur, yang kalah adalah warga negara. Dengan kekuasaan negara atau pemerintahan dapat memaksakan cara-cara memerintah warga negara yang opresif dan hegemonik, sehingga legitimasi warga negara selalu mengalir kepada negara. 

Padahal, keputusan negara untuk memerintah warganya tidak dapat dibenarkan, sebaliknya, warga negara tidak harus bersikap anarkis untuk menggulingkan negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline