Lihat ke Halaman Asli

Gramedia Official

TERVERIFIKASI

Tempat kamu mencari buku 📚

5 Jenis Wakaf dalam Hukum Islam yang Perlu Kamu Ketahui!

Diperbarui: 12 September 2022   15:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo by niekverlaan on Pixabay

Wakaf adalah salah satu ibadah yang amalannya tidak akan terputus, bahkan setelah kematiannya. Bagi umat Islam, kata wakaf tentu sudah tidak asing lagi. Wakaf sering disamakan dengan amal ibadah. 

Harta yang biasanya diwakafkan adalah tanah. Sedikit berbeda dengan sedekah, sedekah biasanya memberikan barang habis pakai, seperti memberi makan kepada yang membutuhkan.

Pemindahan harta benda biasanya terbatas pada hal-hal yang hanya diperbolehkan dalam Islam. Wakaf ini bertujuan untuk membawa manfaat yang baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Kegiatan wakaf ini tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadits serta ibadah lainnya. 

Argumentasi yang ada bertujuan untuk mendorong umat Islam untuk mendonasikan hartanya dalam bentuk kebaikan: manfaat wakaf itu sendiri tidak hanya dirasakan di dunia, tetapi juga di akhirat. Dalam praktiknya, ada beberapa jenis wakaf yang bisa diamalkan sesuai kemampuan umat.

Jenis- Jenis Wakaf dalam Islam

Berikut ini jenis- jenis wakaf yang perlu kamu ketahui dalam hukum islam:

1.Wakaf Ahli

Wakaf ahli yang biasa disebut wakaf kerabat atau wakaf keluarga adalah wakaf yang ditujukan kepada anggota keluarga atau kerabat. Jenis wakaf ini didasarkan pada kekerabatan atau silsilah antara wakif dan penerima wakaf. 

Praktek wakaf ini telah dihapuskan di beberapa negara seperti Turki, Lebanon, Syria, Mesir, Irak dan Libya karena dianggap melanggar hukum waris. Selain itu jenis wakaf ini dianggap kurang bermanfaat bagi masyarakat umum. 

Wakaf Ahli masih berlaku di Indonesia, Singapura, Malaysia dan Kuwait. Hal ini karena dianggap dapat mendorong orang untuk menggunakan Wakaf. Di Indonesia, Wakaf Ahli juga termasuk dalam Pasal 30 UU No. 42 Tahun 2006 seperti berikut ini:

"Wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah atau nasab dengan Wakif"

"Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli sudah tidak ada, maka wakaf ahli karena hukum beralih statusnya menjadi wakaf khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan BWI"

2. Wakaf Khairi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline