Lihat ke Halaman Asli

Gilang Ramadani

Mahasiswa IAIN Palangka Raya

Ketentuan Syari'ah pada Produk Pembiayaan Berbasis Sewa

Diperbarui: 28 Maret 2023   14:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manusia adalah makhluk sosial yang untuk bersosialisasi atau memenuhi kebutuhanprimer, sekunder, dan tersiernya, saling membutuhkan dengan baik. Manusia diperintahkantidak hanya untuk beribadah kepada Allah SWT, tetapi juga untuk melakukan muamalahdalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, lahirlah fiqh muamalah, yangmerupakan seperangkat pedoman tentang bagaimana orang harus berinteraksi satu samalain dalam suatu masyarakat. Kegiatan ekonomi masyarakat meliputi segala perbuatan manusiayang bukan ibadah. Dalam kehidupan ini terkucil menjadi 2 golongan, yaitu golongan yang memiliki cadangan yang melimpah apalagi jaringan yang tertindas.Akibatnya, lembaga yangmenawarkan pembiayaan bank dan non-bank muncul sebagai sarana untuk menjembatani kesenjangan antara dua (atau lebih) kelompok masyarakat untuk memenuhi kebutuhanmasing-masing. Berbagai lembaga keuangan non-bank baik konvensional maupun non-bankSyariah memberikan layanan dan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan manusiadi Indonesia. Perbedaan mendasar antara lembaga keuangan syariah dan konvensional ini adalah penggunaan sistem bagi hasil pada lembaga keuangan syariah dan penggunaansistembunga, yaitu riba pada lembaga keuangan konvensional. 

Pembiayaan Al-Ijarah

Al-ajru, yang berarti "menggantikan", merupakan akar kata dari al-ijarah. Pengertian Syara mengatakan bahwa al-ijarah adalah sejenis akad yangdapat digunakan sebagai pengganti. Al-ijarah adalah akad yang memindahkan hakpakai hasil atas barang atau jasa tanpa memindahkan hak milik (kepemilikan/milkiyyah)atas barang itu sendiri melalui pembayaran upah sewa. Ijarah, sebagaimanadidefinisikan oleh Dewan Fatwa Syarah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, adalahakad yang memindahkan hak pakai hasil (manfaat) atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa atau upah dalam jangka waktu tertentu tanpa memindahkankepemilikan dari barang itu sendiri. Akibatnya, akad ijarah tidak melibatkanperubahan kepemilikan; melainkan hanya mengalihkan hak pakai dari penyewakepenyewa. Hukum itu didasarkan pada: QS Al-Baqarah ayat 233 "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknyaselama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dankewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan carama'ruf seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlahseorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayahkarenaanaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih(sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Makatidakada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh oranglain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yangpatut bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apayang kamu kerjakan" Pelaksanaan ijarah mendapat Akad yang dimanfaatkan oleh Lembagakeuangan syariah, khususnya perbankan syariah di Indonesia dalamkegiatannyamendapatkan hal-hal yang tidak menimbulkan perdebatan yang disetujui olehsebagian besar peneliti dan sesuai ketentuan syariah harus dilaksanakan dalamitemdan instrumen moneter syariah. Pendanaan, pembiayaan, layanan produk, layananoperasional, dan layanan investasi semuanya tercakup dalam kontrak ini. Selainitu, penyusun hanya membahas penggunaan ijarah munlik dan pembiayaan di lembagakeuangan syariah pada bagian ini. Sesuai surat bulat No.10/14/DPBS yang diberikanBank Indonesia tanggal Walk 17 Tahun 2008, dalam pemberian dana ijarah, Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) harus memenuhi uang muka sebagai berikut: 

  • Bank menyewakan objek yang disewakan kepada nasabah sesuai denganperjanjian, bertindak sebagai pemilik dan/atau pihak yang berhak menguasai barang atau jasa tersebut. 
  • Dalam transaksi ijarah, barang yang dapat digunakan untuk keuntungansewaadalah barang bergerak atau tidak bergerak. 
  • Sesuai ketentuan Bank Indonesia tentang keterbukaan informasi produkbankdan penggunaan data pribadi nasabah, bank wajib menjelaskan kepada nasabahciri-ciri produk pembiayaan berbasis ijarah serta hak dan kewajiban nasabah. 4. Atas dasar ijarah kepada nasabah, bank wajib melakukan analisis rencanapembiayaan yang mencakup aspek personal seperti analisis karakter dan/atauaspek bisnis seperti analisis kemampuan usaha, keuangan, dan/atau prospekusaha.
  • Objek sewa harus dinilai, diidentifikasi, dan dinyatakan dengan tepat, bersamadengan jumlah nilai sewa dan jangka waktu sewa.
  • Bank sebagai pihak yang menyediakan barang yang disewakan wajib menjamindipenuhinya perjanjian mengenai kualitas, jumlah, dan ketepatanwaktupenyerahan barang.
  • Barang yang disewa pelanggan harus disediakan oleh bank, dan juga harusdiantar.
  • Atas dasar ijarah, bank dan nasabah wajib membuat perjanjian tertulis berupaakad pembiayaan. Pembayaran sewa dapat dilakukan sekaligus atau dicicil.
  • Angsuran sewa tidak bisa dilakukan dalam kerangka piutang.
  • atau sebaliknya sebagai pengentasan kewajiban. 
  • Bank dapat meminta nasabah untuk menjaga objek yang disewa dalamkondisi baik dan membayar biaya pemeliharaannya sesuai dengan kesepakatan kontrak harus mencantumkan deskripsi material dan pemeliharaan struktur namun bank tidak dapat meminta nasabah untuk membayarnya. kerusakanpadaobjek sewaan yang bukan akibat dari pelanggaran kontrak. atau kecerobohanpelanggan. 

Pembiayaan Ijarahah Muntahiya Bit Tamlik

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sewa murni dan sewa yangdiakhiri dengan peralihan hak milik, disebut juga dengan Ijarah Muntiya Bit Tamlik, merupakan dua jenis produk pembiayaan perbankan syariah berdasarkan akadsewaguna usaha. Sewa dan jual beli pada dasarnya digabungkan dalamIjarah MumutiaBit Tamlik (IMBT). Sifat IMBT pada dasarnya lebih bernuansa jual beli ketikaadakomitmen yang lebih kuat untuk membeli barang di awal akad. Namun esensi IMBT akan lebih bernuansa jika komitmen pembelian barang di awal kontrak tidakterlalukuat dan jelas (walaupun opsi pembelian tetap terbuka). Pilihan untuk membeli barang tersebut di akhir periode inilahyangmembedakan IMBT dengan ijarah. Sedangkan perbedaan antara IMBTdenganjual beli adalah manfaat barang tersebut digunakan terlebih dahulu melalui akadsewa(ijarah) sebelum terjadinya transaksi jual beli. Secara teknis, Surat EdaranBankIndonesia (SEBI) No. juga mengatur tentang pelaksanaan IMBT. pada tanggal 17Maret 2008, tepatnya: 

  • Bank sebagai pemilik barang yang disewakan juga berfungsi sebagai pemberi janji (waad) untuk memberikan pilihan kepada nasabah penyewa untukmengalihkan kepemilikan atas barang yang disewakan atau hakmilik, sebagaimana diatur dalam perjanjian. 
  • Bank hanya diperbolehkan berjanji untuk mengalihkan kepemilikan dan/atauhak penguasaan atas obyek sewa (waad) setelah obyek sewa tersebut menjadi milik utama bank.
  • Nasabah dan bank harus menandatangani perjanjian tertulis tentangpilihanpengalihan penguasaan atas objek sewa dan/atau hak kepemilikan.
  • Pelaksanaan pertukaran kepemilikan atau kebebasan kontrol atas barangyangdisewa dapat diselesaikan setelah masa sewa diselesaikan oleh Bank danklienpenyewa.
  • Berdasarkan akad IMBT, bank wajib mengalihkan kepemilikan dan menguasai obyek yang disewakan kepada nasabah pada suatu titik tertentudalam jangka waktu atau pada akhir jangka waktu pembiayaan dalamhal nasabah penyewa memilih untuk melakukannya. 

Sementara itu, SOP Bank Umum Syariah menjabarkan tahapan pelaksanaan IMBT sebagai berikut:

  • Pelanggan menghubungi bank syariah untuk meminta penyewaandanpembelian barang tertentu dengan spesifikasi yang jelas.
  • Perjanjian antara nasabah dan bank untuk menyewa dan membeli barangdenganharga dan waktu sewa yang telah ditetapkan.
  • Bank Syari'ah mencari barang yang ingin disewa atau dibeli nasabah.
  • Barang-barang ini dibeli oleh bank syariah dari pemiliknya.
  • Uang tunai dibayarkan untuk barang oleh bank syariah.
  • Produk diserahkan dari pemilik barang dagangan ke bank syariah.
  • Perjanjian sewa beli antara nasabah dan bank.
  • Sewa di bagian belakang dibayar dengan mencicil oleh pelanggan. Pelangganmenerima barang dari bank syariah.
  • Pada akhir periode, nasabah dan bank syariah terlibat dalamjual beli. 

KESIMPULAN

Al-ijarah adalah akad yang memindahkan hak pakai hasil atas barang atau jasa tanpamemindahkan hak milik (kepemilikan/milkiyyah) atas barang itu sendiri melalui pembayaranupah sewa. Ijarah, sebagaimana didefinisikan oleh Dewan Fatwa Syarah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, adalah akad yang memindahkan hak pakai hasil (manfaat) atasbarang atau jasa melalui pembayaran sewa atau upah dalam jangka waktu tertentutanpamemindahkan kepemilikan dari barang itu sendiri. Sedangkan untuk Ijarah Muntiya Bit Tamlikpada dasarnya lebih bernuansa jual beli ketika ada komitmen yang lebih kuat untuk membeli barang di awal akad. Namunesensi Ijarah Muntiya Bit Tamlik akan lebih bernuansa jika komitmen pembelian barangdi awal kontrak tidak terlalu kuat dan jelas (walaupun opsi pembelian tetap terbuka).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline