Lihat ke Halaman Asli

Mari Berkaca dari Pemberitaan IRT yang Diduga Meninggal Karena Kelaparan

Diperbarui: 19 Mei 2020   16:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi meninggal (sumber: Pinterest)

Yulie Nuramelia, Ibu rumah tangga (IRT) asal Serang, Banten dikabarkan meninggal pada Selasa (21/04). Kematian Yulie banyak diberitakan oleh Media yang diduga karena kelaparan. 


Viralnya kematian IRT ini sempat viral di dunia siber. Hal yang membuat heboh warganet adalah meninggalnya Yulie diduga karena kelaparan. Memang dua hari sebelum kematiannya, Ia sempat diwawancara oleh Kompas TV. Pada video tersebut, Yulie bercerita bahwa Ia kekurangan pemasukan karena pandemi Covid-19.

Setelah kematian Yulie, media berbondong-mondong memberitakan kisah Yulie, dan media berasumsi bahwa Yulie meninggal karena kelaparan.  Salah satu media siber yang memberitakan berita duka ini adalah Tribun Kaltim.  Tribun Kaltim menerbitkan artikel dengan judul “Warga Serang Meninggal Dunia Akibat Kelaparan di Tengah Pandemi Virus Corona” pada Rabu (22/04)Pada artikel tersebut tertera “salah seorang warga bernama Yulie Nuramelia (43) meninggal dunia akibat kelaparan di tengah pandemi Virus Corona (covid-19)".

Pemberitaan ini pun langsung diverifikasi oleh pihak keluarga Yulie. Kumparan (2020) sudah melakukan wawancara untuk mengkonfirmasi penyebab kematian Yulie. Dilansir dari Kumparan, suami Yulie mengkonfirmasi bahwa meninggalnya Yulie disebabkan oleh kelelahan ujarnya pada sebuah video pernyataan. 

Seperti yang telah dijelaskan di atas, pemberitaan dari Kompas mengenai kondisi Yulie sebelum meninggal membuat keluarganya mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga relawan kemanusiaan. Namun, setelah dua hari mendapatkan sembako Yulie meninggal (Ramadhan, 2020). Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan dari pemerintah Serang dan hasil penyelidikan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa Yulie Nuramelia meninggal karena serangan jantung (Ipelona, 2020).

Dari kasus ini, kita dapat melihat dari sisi Pedoman Media Siber, Kode Etik Jurnalistik, dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pedoman media siber merupakan pedoman yang bertujuan agar media siber dapat dikelola secara profesional dan memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (Dewan Pers, 2012). Sedangkan Kode Etik Jurnalistik diciptakan sebagai landasan moral dan etika profesi dan pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik atas jurnalisme (Dewan Pers, 2006). Menurut Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pers, UU Pers digunakan sebagai pedoman yang mengatur pers di Indonesia.

Pedoman Media Siber

Dari pedoman media siber dapat dilihat bahwa Tribun Kaltim melanggar poin 2, yaitu verifikasi berita. Tribun Kaltim tidak memverifikasi informasi terkait penyebab meninggalnya Yulie, dan menulis “salah seorang warga bernama Yulie Nuramelia (43) meninggal dunia akibat kelaparan di tengah pandemi Virus Corona (covid-19)”. Sedangkan Kumparan telah melakukan verifikasi kebenaran meninggalnya Yulie dari keluarganya. Jika dilihat dari poin 2(c) Tribun tidak mencantumkan sumber yang jelas atas penyebab kematian Yulie yang dinyatakan meninggal karena kelaparan, dan tidak menjelaskan bahwa berita ini memerlukan verifikasi lebih lanjut. Dalam poin 3 (c) juga dijelaskan bahwa Isi Buatan Pengguna tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul, namun Tribun Kaltim memuat berita bohong. Tribun Kaltim juga tidak mengedit atau menghapus artikel hingga saat ini. Hal ini telah melanggar poin 3 (c) dan (d).

Kode Etik Jurnalistik

Berita dari Tribun Kaltim ini juga melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, yang berbunyi  “wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk” (Dewan Pers, 2006). Pelanggaran pada berita ini dapat dilihat dari isinya yang tidak objektif, yaitu memberitakan penyebab kematian yang salah. Selain itu Tribun Kaltim juga tidak objektif karena hanya mewawancara dari pihak pemerintah, namun tidak mewawancarai pihak dari keluarga Yulie. Berita ini juga melanggar pasal 2 dengan bunyi, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik” (Dewan Pers, 2006). 

Berita ini tidak profesional karena tidak menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya dalam menuliskan alasan meninggalnya Yulie dan hanya atas dasar asumsi wartawan. Selain itu, berita ini melanggar pasal 3, yang berbunyi “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah” (Dewan Pers, 2006). Pada berita ini dapat dilihat dari pelanggaran yang tidak menguji informasi terhadap alasan meninggalnya Yulie, mencampurkan opini pribadi dan tidak berimbang karena narasumber hanya dari pihak pemerintah dan mencantumkan opini bahwa Yulie meninggal karena kelaparan. 

Berita ini juga telah melanggar pasal 4 yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul” (Dewan Pers, 2006), karena telah memuat berita yang bohong. Pada pasal 10 dijelaskan bahwa wartawan harus segera meralat dan mencabut berita yang tidak akurat yang disertai permintaan maaf. (Dewan Pers, 2006). Dari pasal ini juga menunjukkan adanya pelanggaran. Tribun Kaltim tidak melakukan tindakan dalam mengubah isi beritanya, dan tidak ada permintaan maaf atas kesalahan pemuatan informasi yang menyatakan bahwa Yulie meninggal karena kelaparan.

UU Pers No. 40 Tahun 1999

Pelanggaran dari Tribun Kaltim juga dapat dapat dilihat menurut Undang-undang No. 40 Tahun 1999, pasal 5 ayat 1 yang menjelaskan bahwa Pers nasional dalam menyajikan berita dan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan yang salah terhadap seseorang. Dalam kasus pemberitaan Tribun Kaltim, terdapat berita yang memuat kesimpulan yang salah terhadap penyebab kematian Yulie. Hal ini juga dapat dilihat dari judul dan isi berita yang menyatakan bahwa Yulie meninggal karena kelaparan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline