Lihat ke Halaman Asli

Grace Theresa

Mahasiswa

Polemik LGBT di Indonesia, Legal atau Ilegal?

Diperbarui: 12 Juni 2022   22:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: canva @zkdlin

Polemik LGBT di Indonesia, Legal atau Ilegal?

Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan kasus atau hal yang kini marak di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Hal itu menjadi topik yang sering diperbincangkan baik dalam maupun luar negeri.

Di Indonesia kini tidak sedikit yang menunjukkan jati dirinya bahwa mereka adalah LGBT. Fenomena ini menuai pro dan kontra pada perspektif masyarakat di Indonesia.

Pertanyaannya adalah ''Bagaimana perspektif masyarakat di Indonesia terhadap 

LGBT''


Beberapa masyarakat menanggapi dengan positif, mereka menganggap hal itu adalah Hak dari individu masing-masing. Mereka berhak dalam memilih jalan hidup masing-masing. Sesuai dengan dasar hukum Indonesia. Hal ini didasarkan pada UUD 1945 Amendemen II, yaitu 

  • Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya". 


Namun, dengan menelaah lebih jauh tentang penganut bendera pelangi ini, banyak hal menyimpang dari sisi agama, kodrat, dan kesusilaan. Manusia hidup dan berpasangan untuk berkembang biak dan atau menciptakan keturunan. Itu sangat bertentangan dengan orang-orang LGBT yang menyukai sesama jenis. 

Jika LGBT dilegalkan, maka akan berdampak pada terjadinya berbagai masalah. Sudah pasti bahwa sesama jenis tidak dapat melahirkan keturunan, sehingga dimulai dengan penurunan angka kelahiran.

Perilaku LGBT, pada waktunya, mendorong pemahaman yang menyimpang tentang seksualitas. Dilabeli menyimpang karena keinginannya tidak dapat diselaraskan dengan prinsip-prinsip dasar kehidupan, sehingga mengakibatkan gangguan fungsi sosial. 

Faktanya, tidak ada satu agama, nilai kemanusiaan, atau utilitas tunggal yang membenarkan perilaku seperti itu.
Oleh karena itu, aktivitas seksual diatur secara ketat oleh aturan pernikahan. 

  • Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan: Ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena satu-satunya nilai manusia dari perilaku seksual adalah kelanggengan generasi. Sama seperti pelatihan militer tidak dapat dilakukan di luar tujuan membela kedaulatan nasional, aktivitas seksual tidak dapat dilakukan di luar konsesi ini.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline