Lihat ke Halaman Asli

Menyusuri Jejak Sejarah: Pengalaman Menakjubkan dari Kunjungan ke Candi Jago

Diperbarui: 13 Mei 2024   12:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pri

Dalam kegiatan Napak Tilas Sejarah dalam Temple Tour : Candi Jago yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2024, Mahasiswa PMM 4 Kelompok Modul Nusantara Gajayana Universitas Negeri Malang (UM) melakukan observasi dengan mengamati bangunan Candi Jago.
Candi Jago berlokasi di Dusun Jago, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Tepatnya 22 kilometer ke arah timur dari Kota Malang. Candi ini juga disebut dengan nama lain, seperti Candi Tumpang atau Cungkup.

Candi jago didirikan oleh Raja Kartanegara raja kerajaan Singhasari untuk menghormati ayahnya, Raja Wisnuwardhana yang wafat pada Tahun 1268 M. Asal kata "Jago" Berasa dari kata "Jajaghu" Yang terdapat pada kitab Nagarakrtagama. Keistimewaan candi jago terletak pada nafas keagamaan yang diwakilinya, yaitu Siwa Buddha, sebuah perpaduan ajaran Hindu dan Buddha yang berkembang pada masa kerajaan Singasari. Perpaduan tersebut dapat terlihat pada relief yang menghiasi bagian kaki hingga dinding ruangan teratas, dimana terdapat kisah Tantri Kamandaka dan Kunjarakarna (Buddha), dan relief Parthayajna, Arjunawiwaha serta Kalayawana (Hindu).

Candi ini cukup unik, karena bagian atasnya hanya tersisa sebagian dan menurut cerita setempat karena tersambar petir. Relief-relief Kunjarakarna dan Pancatantra dapat ditemui di candi ini. Secara keseluruhan bangunan candi ini tersusun atas bahan batu andesit.

dok. pri

Di sisi barat halaman candi terdapat arca Amoghapasa berlengan 8 dengan latar belakang singgasana berbentuk kepala raksasa yang saling membelakangi.Kepala arca tersebut telah hilang dan lengan-lengannya telah patah. Sekitar 3 meter di selatan arca ini terdapat arca kepala rasaksa setinggi sekitar 1 meter.
Situs Candi Jago sejak 2016 telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 203/M/2016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline