Lihat ke Halaman Asli

RUU Penyiaran Banyak Mengundang Kontroversi

Diperbarui: 10 Juni 2024   13:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 merupakan undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan penyiaran yang berlaku di Indonesia.

Kita tahu bahwa belakangan ini sedang ramai membicarakan mengenai revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2002  tentang Penyiaran. Banyak masyarakat bahkan konten kreator yang tidak setuju atau menentang adanya revisi UU Penyiaran. RUU ini berpotensi mengancam dan menimbulkan dampak yang sangat negatif bagi seluruh masyarakat dan konten kreator.

Apa yang membuat masyarakat menentang Revisi UU Penyiaran?

RUU Penyiaran berpotensi untuk mengekang hak publik dalam mengakses konten yang beragam. Bahkan masyarakat dan konten kreator sangat amat menentang revisi undang-undang penyiaran karena mempersulit mereka dalam mengunggah konten. Para konten kreator harus mengirimkan konten mereka ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mendapatkan verifikasi agar konten mereka bisa dilihat masyarakat.

RUU Penyiaran dalam hal kebebasan pers dan ekspresi dianggap dapat membatasi, terlalu ketat dan ambigu dalam hal penyensoran yang memiliki kontrol berlebihan terhadap media.

Dalam hal regulasi dan pengawasan RUU Penyiaran dapat memicu perdebatan tentang siapa yang seharusnya memiliki otoritas dalam mengatur dan mengawasi penyiaran sering kali menjadi isu panas. Kekhawatiran bahwa lembaga pengawas yang terlalu kuat bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.

Sementara ada yang menganggap regulasi ketat dan dapat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari konten yang merusak atau tidak pantas, pihak lain berpendapat bahwa tanggung jawab tersebut sebaiknya lebih banyak diserahkan kepada masyarakat dan lembaga penyiaran itu sendiri, bukan diatur secara berlebihan oleh pemerintah.

Dalam sektor teknologi dan konvergensi media, perkembangan teknologi dan konvergensi media menimbulkan tantangan baru dalam regulasi penyiaran. RUU harus adaptif terhadap perubahan ini, namun sering kali regulasi yang diusulkan dianggap tidak cukup cepat atau responsif terhadap perubahan teknologi.

RUU Penyiaran yang kontroversial ini sering kali membutuhkan dialog yang intensif antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, industri penyiaran, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan masyarakat umum, untuk mencapai kesepakatan yang seimbang dan adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline