PKP atau yang dikenal sebagai Pengusaha Kena Pajak merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikenai berdasarkan UU. Tidak semua usaha dikategorikan sebagai PKP. Adapun syarat pengusaha menjadi PKP adalah :
1. Pengusaha yang dalam 1 tahun memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 M
2. Pengusaha yang usahanya termasuk dalam BKP/JKP
Namun, bagi usaha dengan peredaran bruto kurang dari 4,8M secara sukarela mengajukan diri untuk terdaftar sebagai PKP juga diizinkan menjadi PKP .
Jika ditinjau lebih lanjut ketika suatu usaha ditetapkan sebagai PKP maka pembayaran pajak akan semakin besar. Oleh karena itu, daya beli konsumen akan menurun dikarenakan setiap BKP/JKP yang diserahkan harus ditambah dengan PPN sehingga biaya yang dikeluarkan oleh konsumen akan meningkat. Selain itu, terdapat risiko-risiko sanksi apabila ada keterlambatan dalam membayar pajak.
Banyak pengusaha yang tidak mengetahui apakah penting untuk mendaftarkan usaha yang dimilikinya sebagai PKP atau tidak? Pada artikel ini penulis akan membantu menjawab pertanyaan tersebut.
Ketika suatu usaha mendaftarkan diri sebagai PKP ada banyak keuntungan yang didapatkan, misalnya :
1. Pengusaha yang tergolong dalam PKP merupakan bukti bahwa pengelolaan bisnisnya dilakukan secara legal hukum dan berjalan dengan baik.
2. Status PKP sebagai bukti atas kredibilitas yang dimiliki perusahaan bahwa perusahaan melakukan kewajiban perpajakan secara tertib
3. Peluang kerjasama bisnis akan meningkat karena pengusaha dianggap memiliki perusahaan yang besar
4. Dapat melakukan transaksi penjualan kepada bendaharawan pemerintah.
Selain itu, ketika suatu usaha menjadi PKP maka pengusaha memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut
1. Pengusaha berhak untuk melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP