Sekarang ini orang lebih banyak melakukan interaksi atau berkomunikasi melalui media sosial. Media sosial menjadi bagian dari komunikasi massa, seperti yang dikatakan oleh Bittner, bahwa komunikasi massa adalah pesan yang dikomunikasikan melalui media massa pada sejumlah besar orang (Rakhmat, 1999: 188). Banyak orang yang telah mulai mengenal media sosial dan menggunakannya sebagai alat komunikasi, mulai dari anak kecil yang baru berusia 5 atau 6 tahun, hingga para orang tua lanjut usia.
Media sosial yang dulunya identik dengan anak muda, sekarang sudah tidak lagi. Media sosial bisa dimainkan untuk siapa saja tanpa jenjang umur. Maka dari itu, pengguna media sosial sekarang ini bertambah banyak. Menurut lembaga riset e-Marketer, pengguna internet pada tahun 2014 sebanyak 83,7juta, sedangkan menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pada tahun 2016, jumlah pengguna internet sebanyak 132,7juta. Meningkatnya jumlah pengguna internet ini juga menandakan meningkatnya jumlah pengguna media sosial, karena media sosial diakses dengan internet. Tentu dengan semakin banyaknya pengguna sosial, makin banyak juga masalah-masalah yang timbul akibat media sosial karena kurangnya pengetahuan tentang bagaimana menggunakan media sosial dengan tepat dan benar. Banyak sekali terjadi penyalahgunaan media sosial, maka dari itu, kita harus bisa cerdas dalam memainkan media sosial.
Mengikuti dengan perkembangan zaman, media sosial sekarang ini sudah sangat berkembang pesat. Banyak sekali media sosial yang dapat kita temui, seperti Facebook, Instagram, Path, Snapchat, Twitter, dan masih banyak lagi. Tidak hanya itu, media sosial itu juga terus melakukan pembaharuan fitur sesuai dengan kebutuhan kita sekarang ini. Namun lagi-lagi, hal-hal seperti itu malah banyak disalah gunakan.
Kasus-kasus mengenai media sosial tentunya tidak asing lagi, seperti yang sering kita dengar dan sering kita baca, banyak sekali kasus yang terjadi akibat media sosial. Penyalahgunaan media sosial ini sudah terjadi sejak lama, seperti banyaknya kasus tentang orang yang berpendapat tentang seseorang di Facebook, dan pendapat itu tidak bisa diterima lalu dilaporkan kepada yang berwajib. Dari hanya berkomentar atau berpendapat saja seseorang bisa dijerat hukum.
Tidak hanya itu, banyak juga terjadi kasus porstitusi melalui media sosial yang melibatkan anak-anak. Juga banyak kasus kekerasan yang terjadi karena media sosial, adanya hacker juga merupakan kasus yang baru-baru ini terjadi. Sebenarnya masih banyak kasus lagi yang tidak terlalu disorot seperti porstitusi tetapi sebenarnya sering terjadi di media sosial, yaitu penipuan-penipuan dengan kedok online shop, perkenalan-perkenalan dengan foto palsu yang akhirnya mengecewakan, dan masih banyak lagi. Saya sendiri pernah punya pengalaman dengan penipuan di online shop. Maka dari itu, dari kasus-kasus tersebut dan pengalaman saya sendiri, membuat saya berpikir bahwa kita sebagai pengguna media sosial harus bisa cerdas dan menggunakan fungsi media sosial dengan benar.
Perlu kita ketahui bahwa media sosial itu memiliki kekuatan dan potensi untuk memengaruhi opini atau pandangan publik mengenai sesuatu. Jadi apa saja yang kita tuangkan dalam media sosial, baik opini, pendapat, dan sebagainya, itu mampu memengaruhi pemikiran orang lain. Contohnya saja, saya curhat di Facebook mengenai teman saya yang berhutang kepada saya dengan menunjukkan identitasnya dan menjelek-jelekkannya, secara langsung siapapun yang berteman dengan saya di Facebook dapat membacanya, dan yang tidak mengenal teman saya tersebut pun bisa saja berpikir jelek juga seperti saya hanya karena membaca curhatan saya tanpa mengenal teman saya tersebut.
Selain hal tersebut, perlu kita ketahui juga bahwa media sosial yang termasuk dalam media komunikasi tinggi (high technology) memiliki fungsi sebagai efisiensi penyebaran komunikasi, memperkuat eksistensi informasi, mendidik atau mengarahkan, menghibur dan control sosial (Burgon dan Huffner, 2002). Jadi menurut saya, intinya, media sosial ini sebenarnya digunakan untuk alat komunikasi, seperti yang dikatakan oleh McQuail bahwa media massa sering dipahami sebagai perangkat yang diorganisasikan untuk berkomunikasi secara terbuka dan pada situasi yang berjarak pada khalayak luas dalam waktu yang singkat (McQuail, 2002: 17), dan juga sebagai alat menyebarkan pesan atau informasi.
Jadi menurut saya, media sosial harusnya bisa digunakan dengan bijak, seperti hanya digunakan sebagai alat komunikasi dan tempat untuk menyebarkan informasi. Tidak masalah dengan adanya jualan melalui media sosial, karena itu membuka peluang bisnis yang baru dan bagus untuk perkembangan ekonomi. Yang harus dilakukan dalam berjualan online adalah jujur tidak membohongi pembelinya, dan menjalankan etika-etika berbisnis yang baik dan benar.
Selain itu, dalam menyebarkan informasi di media sosial, kita harus mencermatinya terlebih dahulu apakah itu berita yang terbukti atau hanya berita palsu saja. Juga sebelum berpendapat di media sosial, seharusnya kita berpikir terlebih dahulu, apakah yang akan kita ungkapkan ini dapat merugikan seseorang, menyinggung seseorang, bahkan melecehkan seseorang. Karena sekarang ini sudah berlaku undang-undang ITE, kita harus berhati-hati dalam bersosial media.
Hal-hal yang saya sampaikan diatas adalah kita sebagai pengguna yang harus berhati-hati. Menurut saya, dari pihak media sosial juga harus mencegah terjadinya penyalah gunaan. Seperti contohnya Instagram, instagram akan langsung menghapus unggahan anda jika itu tidak mencantumkan hak cipta, unggahan itu mengandung SARA, dan hal-hal sensitif lainnya. Tidak hanya itu, banyak media sosial lainnya yang sudah mulai memperketat aturannya, seperti Bigo Live yang akan mem-bannedakun-akun yang berunsur pornografi. Juga Twitter yang memblokir beribu-ribu akun yang diduga sebagai teroris atau mengandung unsur terorisme.
Lagi-lagi, walaupun media sosial telah memperketat peraturannya, namun menurut saya masih saja banyak yang menyalah gunakan. Mungkin saja banyak yang tidak tahu tentang hal-hal seperti itu, bahkan tidak tahu adanya undang-undang ITE. Atau mungkin saja mereka tahu tentang undang-undang ITE yang berlaku namun menganggapnya sepele. Bahkan menurut saya, terkadang banyak orang dengan sengaja menyampaikan pendapat mereka yang dapat menimbulkan pro dan kontra dan akhirnya berujung dengan perpacahan.