Lihat ke Halaman Asli

Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)

Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Prudential Life Assurance Selalu Mempersulit Nasabah dan Mantan Nasabah yang Ingin Memperjuangkan Haknya dengan Eksepsi Kompetensi Absolut

Diperbarui: 21 Januari 2024   13:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar

Prudential Life Assurance adalah Perusahaan Asuransi yang MEMANG SENGAJA mengatur KLAUSUL SENGKETA pada Polis ASURANSI BERBEDA BEDA untuk Mempersulit Nasabah atau Mantan Nasabah Yang Ingin Menuntut Haknya sehingga SERING  Kandas di Putusan SELA

Ada yang menulis Klausul Sengketa di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Basyarnas, BANI, LAPS SJK.

"Terkadang untuk Produk. yang Sama pun mereka membuat Klausul SENGKETA yang BERBEDA BEDA" 

Padahal ada Ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999  ("UU 8/1999) pasal 45b yaitu 

"Konsumen yang DIRUGIKAN dapat menggugat pelaku usaha melalui Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha melalui lingkungan peradilan yang ada dalam lingkup PERADILAN UMUM ".

Dibawah ini adalah Replik untuk Prudential Life Assurance pada perkara 841/ Pdt.G/ 2023/ PN.Jkt. Sel

_________________

Kepada Yth

Bapak Maruli Tua Pasaribu, S.H., M.H

Majelis Hakim Perkara 841/ Pdt.G/ 2023/ PN.Jkt. Sel

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline