Lihat ke Halaman Asli

Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)

Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

PT Investree Radhika Jaya Digugat Para Investor (Lender) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Diperbarui: 18 Desember 2023   23:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber SIPP PN Jaksel 

Buntut dari Gagal Bayar yang terjadi pada Perusahaan Fintech Peer to Peer Lending PT Investree Radhika Jaya yang disinyalir terjadi mulai sekitar tahun 2022, PT Investree Radhika Jaya Digugat oleh 9 investor perorangan nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Gugatan tersebut terdaftar dengan No Perkara 1177/ Pdt. G/2023/PN. Jkt . Sel.

Rata-rata Investor yang menggugat mengalami keterlambatan bayar yang berada pada kisaran 150 hingga 700 hari atau sudah hampir 2 tahun. 

Adapun pada situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlihat pula ada satu nasabah perusahaan yang juga menggugat wanprestasi perusahaan yang berkantor di AIA Central ini.

Bahwa sebenarnya Gagal Bayar atau dalam istilah hukum disebut dengan wanprestasi itu juga bahkan telah diakui sendiri oleh Co-Founder dan CEO Investree yaitu Adrian Gunadi pada media kontan.co.id tertanggal 21 Mei 2023 https://www.google.com/amp/s/amp.kontan.co.id/news/masalah-gagal-bayar-hantui-investree-lender-akui-dana-sempat-tertahan  dan berbagai media baik cetak maupun online lainnya, bahkan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") telah memastikan hal tersebut dengan melakukan pengawasan ketat kepada investree, https://www.google.com/amp/s/www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230905151704-78-995066/ojk-awasi-ketat-pinjol-macet-tanifund-hingga-investree/amp. Namun tidak ada langkah nyata baik dari Investree sendiri bahkan OJK untuk serius menangani kasus ini. Padahal semua Perusahaan Fintech P2P diwajibkan untuk ikut Asuransi. Dimanakah sebenarnya fungsi Asuransi yang diwajibkan OJK dalam hal seperti ini?

Dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer") dikatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Berdasarkan ketentuan pasal ini Pihak Investree memang  telah bebar-benar  lalai "berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri" karena dalam Perjanjian Peminjaman antara Pihak Lender Dan Investree butir 2.5 poin B dikatakan bahwa "Peristiwa  gagal bayar terjadi Jika keterlambatan  melebihi 10 (sepuluh) hari sesuai perjanjian memberikan pinjaman ". Sehingga dalam kasus ini Investree memang jelas-jelas telah Gagal Bayar atau Wanprestasi terhadap para Lender.

Dalam Petitumnya para Investor meminta agar Investree segera mengembalikan uang yang telah mereka investasikam bail itu pokoknya berikut Imbal Hasil.

Para Investor tersebut menggugat Karena banyaknya Kasus Gagal Bayar yang berujung adanya Permohonan Pailit Dan OJK sebagai Pihak Otoritas yang berwenang menangani masalah ini seolah abai dengan nasib Uang Konsumen. Lihat saja Kasus Bumiputera, Wahanartha, Jiwasraya dll, selalu saja masyarakat yang dikorbankan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline