Lihat ke Halaman Asli

Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)

Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengkritisi Opini Profesor Otto Hasibuan dan Prof Gayus Lumbuan dalam Kasus Ferdy Sambo

Diperbarui: 21 September 2022   19:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum Online

Kemarin seorang mahasiswa saya mengirim pesan singkat  ke saya. Kebetulan saya adalah salah satu pengajar Hukum Pidana di sebuah Universitas. Si mahasiswa ini berkata, bagaimana ini Bu, masak dua Profesor mengatakan bahwa Ferdy Sambo bisa lepas dari jerat pidana dan menurut salah seorang profesor lain sebaiknya Ferdy Sambo bisa jadi Justice Collaborator untuk mereformasi mafia di institusi Polri.

Setelah itu beberapa mahasiswa lain pun mengirimkan pesan singkat yang sama kepada saya. Menunjukkan kekecewaan mereka atas sepak terjang dua Profesor yang merangkap pengacara dan politisi ini. Bagi seorang mahasiswa hukum seperti mahasiswa saya yang baru mempelajari ilmu hukum, "pendapat liar profesor yang juga berstatus pengacara itu" merupakan tamparan keras buat mahasiswa saya yang tentunya "masih belia dan idealis".

Saya menenangkan mereka karena saya kebetulan sangat dengan dengan mahasiswa mahasiswa saya, lalu saya berkata, "Lupa ya, Teori Conditio Sine Qua Non yang ibu ajarkan?".
Ingat Bu dong Bu kata mereka. Salah seorang mahasiswa saya langsung berkata, Ya tapi aneh tidak bu, masak si Bu dua Profesor itu TIDAK TAHU Teori Conditio Sine Qua Non?.

Speechless saya. Tidak bisa menjawab lagi. Sekaligus malu karena saya juga "merasa" dua orang Profesor itu TIDAK MUNGKIN TIDAK TAHU Teori Dasar Hukum Pidana tersebut, entahlah apakah mereka berdua sengaja "menggiring opini masyarakat agar Ferdy Sambo dibebaskan atau dikurangi hukumannya?". Hanya Tuhan yang tahu.

Kedua profesor tersebut menurut saya juga "berbicara" bukan merepresentasikan "keakademikannya" tapi hanya bicara maaf sekali profesor. Seperti seorang lawyer atau pokrol bambu yang "berkelit mencari celah hukum". Miris.

TEORI CONDITIO SINE QUA NON

Teori conditio sine qua non dikemukakan oleh Von Buri, yang berpendapat bahwa: suatu perbuatan atau masalahnya haruslah dianggap sebagai "sebab" dari suatu akibat. 

Contoh dalam kasus Brigadir J, dia terbunuh akibat tertembak oleh Bharada E dan Perintah TEMBAK dari Ferdy Sambo. Maka penyebab dari meninggalnya Brigadir J adalah perintah menembak dari Sambo yang diikuti oleh tembakan Bharada E yang akhirnya membuat tewasnya Brigadir J.

Dalam Teori Conditio Sine Qua Non yang juga banyak dipakai untuk pertanggungjawaban pidana lingkungan ini seorang pelaku kriminal saat melakukan perbuatan "dianggap telah mengetahui akibatnya". 

Apalagi ada Adagium PRESEMPTIO IURES DE IURE yang artinya "setiap orang dianggap TAHU HUKUM. Setiap orang dianggap tahu jika membunuh "melanggar hukum". Apalagi ini kriminal murni yaitu membunuh. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline