Lihat ke Halaman Asli

Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)

Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Surat kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Anarkisme Korban Asuransi Unit Link - Menuntut Hak Tidak Perlu dengan Kekerasan dan Ancaman

Diperbarui: 16 Januari 2022   02:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

akurat news

Violence is A Crime Against Humanity 

(Kekerasan adalah Kejahatan terhadap Kemanusiaan)

(Paus Yohanes Paulus 2)

Bapak Listyo Sigit Prabowo yang terhormat, 

Beberapa hari ini media sedang gonjang ganjing dengan pemberitaan tentang Grup Facebook yang menamakan dirinya 'Korban" Asuransi yang datang ke beberapa tempat untuk berdemo bahkan menginap di beberapa tempat seperti OJK, Kompleks DPR. 

Yang membuat miris adalah mereka datang dengan aksi arogan sambil mengancam dan marah-marah. Memaksa menginap sampai uang dikembalikan. Berteriak kata-kata kasar bahkan membawa anak-anak untuk ikut berdemonstrasi. Sungguh benar-benar tindakan yang sudah tidak dapat dibenarkan dan menjurus ke arah Anarkisme.

Saya juga sangat prihatin atas perlakuan mereka yang 'memaksa' dan 'mengancam' itu yang menurut saya sudah tidak bisa dibenarkan lagi. Semua yang mereka lakukan menurut saya sudah menjurus ke arah aksi anarkisme dan premanisme termasuk upaya mereka mempertontonkan kejahatan atau aksi anarkis mereka di sosial media dengan bangganya.

Saya juga seorang lawyer yang membawa korban unit link. Saya juga sering berdebat dengan para lawyer-lawyer asuransi tersebut, namun debat atau argumentasi tetap dilakukan dengan kepala dingin. Tidak dengan aksi anarkis, karena negara Indonesia adalah negara hukum.

Ketiga perusahaan Asuransi tersebut juga sudah berusaha dengan itikad baik menyelesaikan masalah mereka dengan nasabah, jika para nasabah datang dengan cara baik-baik dan mengajukan komplain dan keluhan dengan cara baik. Bahkan banyak klien saya juga yang uang preminya sudah diganti full. Mereka juga akan konsekuen mengganti jika ada kesalahan prosedur atau kesalahan agen sesuai ketentuan yang berlaku namun harus benar benar 'terdapat kesalahan' yang diganti rugi. Bukan para nasabah atau mantan nasabah yang tidak ada masalah sebenarnya, tapi mencari cari kesalahan agar uang dikembalikan. 

Pemerintah juga sudah mengatur cara-cara penyelesaian sengketa dengan baik dalam peraturan perundang-undangan untuk kasus asuransi unit link yaitu melalui 3 cara yaitu 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline